Kendaraan listrik kini wajib bayar PKB dan BBNKB

  • Senin, 20 April 2026 18:53 WIB
\

\Pengguna kendaraan listrik mengisi daya mobilnya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN UP3, Solo, Jawa Tengah, Senin (20/4/2026). Pemerintah mengubah skema pengenaan pajak kendaraan bermotor termasuk kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yaitu kendaraan listrik kini tidak lagi dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom.

Pengguna kendaraan listrik mengisi daya sepeda motornya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN UP3, Solo, Jawa Tengah, Senin (20/4/2026). Pemerintah mengubah skema pengenaan pajak kendaraan bermotor termasuk kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yaitu kendaraan listrik kini tidak lagi dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom.

\

Foto Lainnya