
Berkas Penyidikan Soemarmo Lengkap

"Setelah berkas dinyatakan lengkap, saat ini berkas penyidikan tersangka Soemarmo telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum guna penyusunan dakwaan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi melalui telepon dari Semarang, Senin.
Menurut dia, jaksa penuntut umum diberi waktu maksimal 14 hari untuk menyusun dakwaan sehingga berkas penyidikan selanjutnya dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi agar bisa segera disidangkan.
Sesuai dengan Surat Keputusan Mahkamah Agung dengan nomor 064/KMA/SK/V/2012, proses persidangan Wali Kota Semarang dalam kasus suap terkait RAPBD 2012 telah ditetapkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pertimbangan untuk menghindari intervensi dari pendukung tersangka.
Surat keputusan tersebut dikeluarkan MA setelah KPK mengajukan permohonan pemindahan lokasi sidang tersangka Soemarmo dari Pengadilan Tipikor Semarang ke Pengadilan Tipikor Jakarta dengan alasan keamanan.
Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor:
M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
