Jambret Pembacok Polisi Ditangkap
"Tiga tersangka yang ditangkap adalah Heri Suripto (27), Agung Prayitno (22), dan Okta Dianto (26), ketiganya warga Kelurahan Bongsari, Semarang Barat," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Komisaris Besar Elan Subilan di Semarang, Senin.
Menurut Elan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua anggota komplotan penjambret yang sudah diketahui identitasnya, namun berhasil melarikan diri.
Aiptu Suryatin menderita luka di bagian kepala dan tangan akibat dibacok para tersangka setelah memergoki mereka sedang membagi hasil kejahatan di Jalan Candi Sukuh, Semarang, Minggu (20/5) pukul 05.00 WIB.
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka berupa sebilah senjata tajam jenis parang, uang tunai Rp600 ribu, SIM dan KTP atas nama Dewi Mariyana, dan satu unit sepeda motor Honda Supra 125 bernomor polisi H 2083 KW.
Di hadapan polisi, tersangka Okta mengaku terpaksa membacok Aiptu Suryatin karena hendak ditangkap ketika sedang membagi uang hasil menjambret dua pengendara motor di Jalan Arteri Soekarno-Hatta dan Jalan Pamularsih.
"Saat korban hendak melumpuhkan saya dengan tangan kosong, kedua rekan saya memukul korban dan saya kemudian mengambil parang serta langsung menyabetkannya ke arah kepala korban," ujar tersangka Okta yang terpaksa ditembak kaki sebelah kanannya karena melawan saat akan ditangkap.
Setelah membacok korban, para tersangka yang diduga telah melakukan puluhan tindak kejahatan jalanan berupa penjambretan tersebut langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Setiap kali beraksi di beberapa wilayah di Kota Semarang, tersangka selalu bersama tiga rekannya dengan mengendarai dua sepeda motor dan tidak segan-segan melukai korban yang melakukan perlawanan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengan