
Telat Bayar PBB Didenda Dua Persen/Bulan

"Maka kami mengajak para wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban dan mengajak yang lainnya untuk taat dalam membayar pajak," kata Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito saat Pembukaan Pekan Pembayaran PBB Panutan 2012 di Gedung Wanita Kota Magelang, di Magelang, Selasa.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang PBB mengatur bahwa wajib pajak yang lalai membayar PBB dengan melewati ketentuan jatuh tempo dikenai sanksi denda sebesar dua persen setiap bulan.
Pada kesempatan itu ia juga mengemukakan pentingnya peningkatan kinerja aparat yang bertugas mengelola pembayaran PBB supaya bisa mencapai target yang telah ditetapkan.
Potensi penerimaan PBB di kota itu, katanya, cukup besar. Pajak itu sebagai komponen penting dalam pendapatan asli daerah.
"PBB perkotaan menjadi komponen utama dari PAD," katanya.
Pewarta : M Hari Atmoko
Editor:
Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
