Wonosobo (ANTARA) - Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu-Opak, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) gencarkan sosialisasi pentingnya perizinan dalam pemanfaatan sumber daya air (SDA), di Wonosobo, Jawa Tengah.
Ketua Tim Pelaksana Urusan Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan BBWS Serayu-Opak Tirto Atmaji di Wonosobo, Sabtu, menyampaikan tujuan kegiatan ini adalah mewujudkan tata kelola sumber daya air yang berkelanjutan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
BBWS Serayu-Opak dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat gencar sosialisasi pentingnya perizinan dalam pemanfaatan sumber daya air di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
Ia mengatakan, pemanfaatan sumber daya air yang harus berizin meliputi pengambilan air permukaan, mata air, serta aktivitas di sekitar sempadan sungai dan saluran irigasi. Pemanfaatan itu biasanya digunakan oleh perusahaan maupun badan usaha milik daerah untuk industri, PDAM, tenaga pembangkit listrik, serta objek wisata yang memanfaatkan air.
Ia menegaskan, memanfaatkan sumber daya air tanpa izin resmi diancam pidana penjara 3 tahun dan denda Rp5 miliar, bahkan juga sanksi terkait kerusakan lingkungan atau prasarana sumber daya air dengan dikenai pidana dan denda lebih besar.
"Mengapa harus berizin karena ini kami sangat mendukung iklim investasi jadi saat ini segala kegiatan itu berizin untuk meminimalisir kaitannya dengan pidana, karena ditemen-temen aparatur penegak hukum sendiri kegiatan yang tidak berijin masuk ke ranah tipikor," katanya.
Kepala Subdit Pengusahaan Perum Jasa Tirta 1 Purwokerto Anang Hariyanta menyebutkan dari 132 objek yang ada di wilayah BBWS Serayu-Opak , sebanyak 92 sudah memiliki perizinan dan 40 lainnya belum berizin.
"Jadi 40 yang belum berizin, jadi ini menajdi PR kita untuk memberikan pembinaan atau juga pendampingan untuk untuk berproses secara izin," katanya.
Baca juga: Satlantas-PUPR Wonosobo survei jalur wisata jelang libur Natal-tahun baru

