Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Blora mengambil langkah tegas terhadap kasus perundungan di salah satu SMP di wilayah itu dengan mutasi sekolah terhadap empat pelajar diduga terlibat, sebagai bagian upaya pembinaan dan menjaga suasana kondusif proses belajar mengajar.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora Sunaryo di Blora, Jawa Tengah, Selasa, menjelaskan keputusan tersebut hasil kesepakatan bersama antara orang tua pelaku dan korban, pihak sekolah, kepolisian, serta instansi terkait lainnya.
“Langkah pemindahan empat siswa dilakukan agar proses belajar mengajar tetap kondusif. Ini sudah disepakati bersama seluruh pihak. Kami juga menugaskan pengawas sekolah untuk melakukan pendampingan psikologis terhadap korban maupun pelaku,” ujarnya
Dia menjelaskan mutasi tersebut bukan bentuk hukuman, melainkan langkah pembinaan agar para pelajar dapat memperbaiki diri di lingkungan baru.
“Kami berharap suasana baru bisa membantu anak-anak tersebut menjadi lebih baik. Kalau tetap di sekolah semula, dikhawatirkan korban akan semakin trauma. Jadi ini kami lihat dari sisi positifnya,” katanya.
Dinas Pendidikan setempat sedang menyiapkan program pembinaan karakter di seluruh satuan pendidikan sebagai upaya pencegahan kasus serupa agar tidak terulang di masa mendatang.
Kepala sekolah tempat kejadian itu menyampaikan keputusan pemindahan empat pelajar diambil setelah melalui proses mediasi secara kekeluargaan melibatkan guru, orang tua, pihak kepolisian, Dinas Pendidikan, dan tokoh masyarakat.
Dari empat pelajar yang dimutasi, dua di antaranya diduga sebagai provokator, satu perekam video, dan satu lainnya terduga pelaku utama.
Sebanyak dua pelajar duduk di kelas 7 dan dua lainnya di kelas 9, sedangkan korban adalah siswa kelas 8. Kejadian ini pada Jumat (8/11), saat jam istirahat.
Pihak sekolah juga menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang mencoreng nama baik sekolah.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora Luluk Kusuma Agung Ariadi mengatakan pihaknya telah menyiapkan pendampingan lanjutan kepada para siswa yang terlibat kasus itu.
“Kami sudah menjadwalkan pendampingan psikologis bagi korban maupun pelaku. Untuk pelaku, pendampingan ini akan kami monitor secara berkelanjutan agar perkembangan perilaku dan mentalnya dapat terpantau dengan baik,” ujarnya.
Ia menjelaskan pendampingan psikologis bertujuan membantu korban dalam memulihkan situasi dari trauma, sekaligus membimbing pelaku agar menyadari kesalahan dan tidak mengulangi perbuatan tersebut.
“Pendekatan kami bersifat edukatif dan rehabilitatif, bukan menghukum. Harapannya, anak-anak ini bisa kembali fokus pada pendidikan dan tumbuh dengan karakter yang lebih baik,” katanya.
Baca juga: KPAI: Perundungan harus ditangani secara serius karena bukan candaan

