Logo Header Antaranews Jateng

Kemenkum-Pemkab Banjarnegara evaluasi Perbup Layanan Perizinan

Selasa, 21 Oktober 2025 21:11 WIB
Image Print
Kegiatan analisis dan evaluasi terhadap Perbup Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2019 yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Banjarnegara di di Ruang Rapat Pandawa, Lantai 2 Kanwil Kemenkum Jateng, Semarang, Selasa (21/10/2025). (ANTARA/HO-Kemenkum Jateng)

Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Jawa Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Banjarnegara membahas evaluasi perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Banjarnegara yang berkaitan dengan layanan perizinan.

Pembahasan analisis dan evaluasi terhadap Perbup Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Delmawati serta berlangsung di Ruang Rapat Pandawa, Lantai 2 Kanwil Kemenkum Jateng, Semarang, Selasa.

Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Jateng Delmawati mengatakan evaluasi regulasi daerah tersebut penting untuk memastikan keselarasan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan berusaha.

"Perlu pendalaman terhadap perda (peraturan daerah) yang mengatur perizinan agar perubahan yang dilakukan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih," katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Banjarnegara Jos Pramnugroho mengatakan penyusunan perubahan peraturan bupati tersebut merupakan langkah adaptif terhadap dinamika regulasi nasional dan kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan investasi daerah.

"Kami ingin memastikan layanan perizinan lebih cepat, terintegrasi, dan responsif terhadap pelaku usaha," katanya.

Materi pembahasan difokuskan pada draf perubahan regulasi menjadi Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan.

Dalam evaluasi itu, kedua pihak menelaah substansi perubahan yang mencakup perluasan kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), penguatan layanan berbasis elektronik seperti Online Single Submission (OSS), Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital, dan Sistem Informasi Perizinan Terpadu (JITU) serta pembentukan Tim Percepatan Investasi Daerah.

Selain menyoroti aspek teknis, pembahasan juga memperhatikan dasar hukum perubahan regulasi, yakni penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan PTSP Daerah.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi pembinaan hukum dan asistensi peraturan perundang-undangan daerah oleh Kemenkumham Jateng.

Melalui sinergi tersebut, diharapkan produk hukum daerah Banjarnegara semakin berkualitas, sejalan dengan kebijakan nasional, serta mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif di daerah.



Pewarta :
Editor: Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026