Demak (ANTARA) - Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus kematian seorang pemuda di lapangan Desa Botorejo, Demak, ternyata dianiaya oleh teman satu komunitas anak "punk" karena persoalan telepon selular yang hilang.
"Dari kasus tersebut, kami mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan yang mengakibatkan korbannya berinisial G asal Cilacap meninggal dunia dan ditemukan tewas pada Sabtu (11/10) pagi," kata Kasat Reskrim Polres Demak Iptu Anggah Mardwi Pitriyono di Demak, Kamis.
Dua di antaranya, kata dia, kini ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial MS (21) dari Cilacap dan MM (19) dari Batang, sedangkan satu anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial FDA (17) dari Jepara.
Adapun kronologis kejadian, berawal ketika korban bersama para pelaku berangkat bersama dari Jepara menuju Semarang dengan menumpang truk pada Jumat (10/10) malam.
Namun, di tengah perjalanan terjadi pertikaian yang berawal ketika pelaku MM menuding korban G mengambil telepon genggam miliknya.
Lantas, kata dia, para pelaku menginterogasi korban agar korban mengakui perbuatannya. Kemudian berujung terjadinya pengeroyokan terhadap korban hingga korban tak sadarkan diri.
Setelah korban tak sadarkan diri, para pelaku meninggalkannya begitu saja di area lapangan Desa Botorejo, Kabupaten Demak.
Kemudian korban ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia pada keesokan harinya.
Usai mendapatkan laporan temuan seorang pemuda meninggal, Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak dan Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tiga terduga pelaku yang merupakan teman korban sendiri.
Para pelaku diamankan ketika berada di terminal Banyumanik, Semarang. Total ada enam orang yang diamankan karena diketahui bersama korban sebelum penemuan mayat, namun setelah pemeriksaan intensif, polisi menetapkan dua tersangka dan satu ABH.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit telepon genggam, sebuah gitar kentrung, dan dua tas berisi pakaian. Saat ini, para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Demak untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan dan atau pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.

