
Kemenkum Jateng akselerasi pembentukan Posbankum di Pati dan Kudus

Pati (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah terus mempercepat program pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Kudus dan Pati, agar akses layanan hukum semakin merata dan mudah dijangkau masyarakat.
Melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Tim Penyuluh Hukum yang terdiri dari Masnur Tiurmaida Malau, Nurwita Kusumaningrum, dan Moh. Kurniawan menyampaikan bahwa Posbankum berperan penting sebagai sarana bantuan hukum, konsultasi, dan mediasi persoalan hukum di tingkat desa maupun kelurahan.
"Posbankum berperan penting sebagai sarana bantuan hukum, konsultasi, dan mediasi persoalan hukum di tingkat desa maupun kelurahan," kata Masnur Tiurmaida Malau, Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Tim Penyuluh Hukum di Pati, Selasa.
Dalam pembentukannya, kata dia, Posbankum harus dibentuk secara formal melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa atau Lurah dengan menunjuk paralegal yang telah mengikuti diklat. Dengan SK tersebut, Posbankum memiliki legitimasi kuat dalam memberikan layanan bantuan hukum, konsultasi hukum, serta mediasi kepada masyarakat.
Sebagai bagian dari langkah percepatan tersebut, Divisi P3H melalui Tim Penyuluh Hukum, yang terdiri dari Masnur Tiurmaida Malau, Nurwita Kusumaningrum, dan Moh. Kurniawan melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati pada Senin (29/9).
Nurwita Kusumaningrum menambahkan percepatan pembentukan Posbankum merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden poin ke-7, yakni memperkuat reformasi hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Posbankum merupakan wujud nyata reformasi hukum yang memberikan akses lebih dekat, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat," ujarnya.
Program tersebut, imbuh dia, juga mendukung target kinerja Kemenkumham 2025 yang menitikberatkan pada pemerataan akses keadilan melalui Posbankum di desa dan kelurahan. Karena itu, koordinasi dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten Pati serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Kudus.
Pemkab Kudus dalam kesempatan tersebut menyatakan komitmennya untuk segera membentuk Posbankum di seluruh 132 desa dan kelurahan. Kanwil Kemenkum Jateng juga mendorong agar sinergi dengan pemerintah daerah semakin diperkuat, mengingat keberadaan Posbankum tidak hanya menjadi sarana edukasi hukum, tetapi juga wadah penyelesaian sengketa secara damai di tingkat desa/kelurahan.
"Kami berharap dengan terbentuknya Posbankum di setiap desa dan kelurahan, masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan informasi hukum, konsultasi, hingga penyelesaian persoalan tanpa harus melalui jalur pengadilan," ujar Kurniawan.
Baca juga: Kemenkum Jateng sidak BHP Semarang
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
