Semarang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Jawa Tengah, menyoroti tindak lanjut dari penutupan Tempat Pembuangan akhir (TPA) sampah liar di wilayah Rowosari yang berbatasan dengan Kabupaten Demak.
Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang Dini Inayati, di Semarang, Senin, mengatakan TPA tersebut memang sudah ditutup belum lama ini oleh pemerintah kota, tetapi sampai saat ini belum ada solusi alternatif tempat pembuangan sampah.
Hal tersebut disampaikannya saat FGD (Focus Group Discussion) mengenai penampungan sampah rumah tangga bersama warga Rowosari di Aula Kelurahan Rowosari.
Permasalahan TPA ilegal itu tidak kunjung diusut hingga warga mengeluhkan ketidaknyamanan yang dirasakan, seperti asap yang berbahaya dari pembakaran sampah, hingga bau tidak sedap yang mengganggu aktivitas warga setempat.
"Itu (TPA ilegal Rowosari) bukan milik pemerintah. Itu ilegal. Tidak memiliki aturan. Kalau tidak memiliki aturan, itu membahayakan," katanya.
Menurut dia, TPA yang tidak dikelola dengan benar menjadi tumpukan sampah yang membahayakan bagi lingkungan sekitar.
Tumpukan sampah, kata dia, menghasilkan gas metana yang mudah terbakar membahayakan warga, terutama lansia dan balita, kemudian lindi (air sampah) dapat mencemari sumur-sumur warga menjadi berbau.
Warga setempat mengeluhkan bau yang berasal dari tumpukan sampah, padahal dengan pengelolaan yang tepat maka tumpukan sampah tidak menimbulkan bau.
Solusinya, kata dia, dapat dilakukan dengan cara dipisah antara sampah organik dan anorganik, serta membedakan masing-masing jenis sampah.
Dalam FGD tersebut, beberapa Ketua Rukun Tetangga dan wilayah (RT/RW) setempat menyampaikan tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan sampah, seperti pemahaman warga tentang cara memilah sampah yang benar.
Menanggapi hal tersebut, Dini menyampaikan penyediaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan fasilitas kontainer sampah di setiap wilayah sebagai langkah awal.
"Ini momentum saya untuk menanyakan ke Pak RT dan Pak RW untuk dibangun TPS3R. Kira-kira warga siap mengelola atau tidak?", tanya dia kepada warga terkait kesiapan mengelola tempat penampungan sampah wilayah setempat.
Selain itu ia menyampaikan akan ada rencana penyediaan TPS sementara di belakang Kantor Kelurahan Rowosari. Namun, diakuinya, masih ada kendala akses jalan yang tidak mudah dilewati oleh kontainer truk sampah.
Dini memastikan akan mengawal penyediaan fasilitas kontainer masing-masing wilayah dan meminta kelegaan warga atas penempatan TPS sementara sebelum disediakan TPA permanen untuk mencegah warga membuang sampah ke TPA ilegal.
Baca juga: Pemkot siapkan akses penghubung kawasan Semarang Lama

