Polres Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi Ilegal
Dalam rekonstruksi yang digelar di rumah sekaligus tempat praktik dokter RD, Jalan Gatot Subroto Nomor 12A Cilacap, penyidik Polres Cilacap hanya menghadirkan delapan dari sembilan tersangka yang telah ditetapkan.
Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Rudi Darmoko mengatakan, dokter RD belum bisa dilibatkan dalam rekonstruksi karena masih dalam perawatan di Rumah Sakit Pertamina Cilacap (RSPC).
"RSPC menginformasikan kepada kami jika kondisi dokter RD belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan maupun rekonstruksi. Dia yang memiliki riwayat sakit jantung, kondisinya selalu drop setiap kali akan dilakukan pemeriksaan," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, rekonstruksi terkait proses aborsi akan dilakukan setelah kesehatan dokter RD pulih.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, ada sekitar 45 adegan yang digambarkan dalam rekonstruksi ini.
"Rekonstruksi kali ini menggambarkan adegan kedatangan pasien DH (19) yang hendak melakukan aborsi di tempat praktik RD," katanya.
Dalam hal ini, DH yang berasal dari Randudongkal, Kabupaten Pemalang, diantar oleh tiga orang laki-laki, masing-masing berinisial HRK, SM, dan AK, serta seorang penyandang dana aborsi berinisial NK.
Kelima orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Cilacap.
Selain itu, penyidik juga menghadirkan tiga tersangka lainnya, yakni DN dan NS yang merupakan asisten dokter RD, serta RN merupakan seorang mahasiswi salah satu akademi kebidanan di Cilacap yang berperan sebagai perantara dan penyurvei lokasi.