
Mantan Kepala BPKD Sragen Divonis 32 Bulan

Majelis hakim yang diketuai Suyadi dengan hakim anggota Marsidin Nawawi serta Robert Pasaribu juga mengharuskan terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan penjara.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi keuangan kas daerah APBD Pemerintah Kabupaten Sragen pada 2003-2010.
"Terdakwa terbukti bersalah dan melanggar dakwaan subsider yakni Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Suyadi.
Kesalahan terdakwa dalam perkara ini adalah menempatkan deposito Pemerintah Kabupaten Sragen untuk dijadikan agunan di BPR Djoko Tingkir dan BPR Karangmalang serta menggunakan uang tersebut untuk kepentingan di luar kedinasan.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan 28 bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang menuntut hukuman selama lima tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.
Mengetahui vonis majelis hakim selama lima tahun penjara tersebut, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau menolak keputusan majelis hakim tersebut, sedangkan jaksa penuntut umum Heru Mayawan juga melakukan hal yang sama.
Juanidi selaku salah seorang penasihat hukum terdakwa, menyatakan hukuman untuk kliennya tersebut masih terlalu berat karena yang bersangkutan tidak sedikitpun menikmati uang hasil korupsi itu.
"Klien kami hanya melakukan kesalahan administrasi, bukan korupsi," ujarnya yang ditemui usai persidangan.
Kasus korupsi itu bermula ketika tersangka Untung Wiyono membutuhkan dana untuk kepentingan di luar kedinasan, dan akhirnya bersama dengan dua tersangka lain memindahkan dana dari kas daerah Kabupaten Sragen ke bentuk deposito di Perusahaan Daerah BPR Djoko Tingkir dan BPR Karangmalang.
Pemindahan dana secara bertahap di BPR Djoko Tingkir sebanyak 38 kali dengan jumlah keseluruhan Rp29 miliar yang terbagi dalam 38 lembar sertifikat deposito serta telah digunakan sebagai jaminan pengajuan kredit atas nama pemerintah daerah setempat.
Dalam melakukan penyelidikan, tim jaksa penyidik Kejati yang diketuai Nurmulat juga menemukan 108 surat perjanjian kredit dengan total pinjaman sebesar Rp36 miliar.
Pemindahan dana dari kas daerah Kabupaten Sragen juga dilakukan ke BPR Karangmalang secara bertahap mulai 2006 sampai dengan 2010 sebanyak delapan lembar dan juga dijadikan agunan kredit dengan total Rp6 miliar.
Uang hasil pinjaman dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah seharusnya dimasukkan dan dicatat dalam kas daerah yang dikelola melalui mekanisme APBD, tidak untuk kegiatan di luar kedinasan.
Dalam kasus ini, mantan Bupati Sragen Untung Wiyono juga telah menjalani persidangan dan dituntut hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp11,2 miliar.
Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Koeshardjono juga telah menjalani sidang tuntutan dan dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.
Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor:
Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
