
Tersangka Pembunuh Majikan Ditangkap

"Dua tersangka yang kami tangkap bernama Baharudin (23), warga Kabupaten Wonosobo dan Rudianto (17), warga Kabupaten Kendal," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Elan SUbilan di Semarang, Kamis.
Menurut Elan, ada seorang tersangka perempuan berinisial F yang belum ditangkap dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka berupa sebuah pipa besi dengan panjang 50 centimeter, sebuah palu, satu unit sepeda motor Yamaha Vega bernomor polisi H 4655 ZR, dan uang tunai sebesar Rp15 juta.
Elan menjelaskan, dalam kasus pembunuhan terhadap korban, tersangka Rudianto bertindak sebagai eksekutor, sedangka tersangka Baharudin hanya menerima sebagaian uang hasil perampokan terhadap majikan kedua tersangka.
"Berdasarkan penyelidikan sementara, keterlibatan tersangka Baharudin adalah mengetahui terjadi pembunuhan dan menerima uang sebesar Rp2,4 juta, sedangkan tersangka F masih kami dalami," ujarnya.
Dihadapan petugas, tersangka Rudianto mengaku menghabisi nyawa majikannya karena sering dimarahi dan akan dipecat sebagai pembantu rumah tangga.
"Saya pukul kepala korban dan istrinya beberapa kali dengan menggunakan pipa besi hingga jatuh tersungkur di dekat dapur," katanya.
Seperti diwartakan, pasangan suami istri yang tinggal di Jalan MT Haryono Nomor 888, Kelurahan Lamper, Kecamatan Semarang Selatan, Rabu (14/3), pukul 22.00 WIB, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh tiga pembantu rumah tangganya.
Peristiwa tersebut mengakibatkan Tedjo Budiyanto meninggal dunia akibat luka parah pada bagian kepala, sedangkan istrinya Winarti (80) harus dirawat di Rumah Sakit Telogorejo Semarang.
Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor:
M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
