Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan mendorong peserta memiliki rumah layak huni melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang memberikan fasilitas pembiayaan perumahan dengan bunga kompetitif, tenor panjang, dan persyaratan mudah.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Hesnypita mengatakan bahwa kepemilikan rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar pekerja yang perlu difasilitasi agar kualitas hidup dan produktivitas meningkat.
“Program MLT ini kami hadirkan sebagai bentuk perlindungan menyeluruh. Tidak hanya memberikan manfaat saat risiko terjadi, tetapi juga membantu peserta mewujudkan impian memiliki hunian pribadi yang layak,” ujar Hesnypita di Semarang, Jumat (15/8).
MLT merupakan tambahan dari program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021, yang bersumber dari hasil pengembangan dana JHT. Fasilitas ini mencakup pembiayaan pembelian rumah, pembangunan, hingga renovasi, melalui kerja sama dengan perbankan mitra.
Program MLT menyediakan empat jenis fasilitas pembiayaan, yakni:
1. Kredit Pemilikan Rumah/Apartemen (KPR/KPA) maksimal Rp500 juta.
2. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta.
3. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta.
4. Kredit Konstruksi (KK) hingga 80 persen dari nilai proyek pembangunan.
Adapun persyaratan utama untuk mengakses MLT antara lain: terdaftar sebagai peserta minimal satu tahun, tidak memiliki tunggakan iuran, mengikuti program JHT, JKK, dan JKM, bukan peserta dari perusahaan daftar sebagian, memiliki rekomendasi dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, belum pernah memiliki rumah sebelumnya (untuk pembelian rumah pertama), serta memenuhi ketentuan perbankan dan OJK.
Proses pengajuan dapat dilakukan langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau secara daring melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
Hesnypita menambahkan, kerja sama dengan bank mitra memastikan suku bunga pembiayaan MLT lebih rendah dibandingkan bunga komersial, dengan tenor hingga 30 tahun untuk KPR/PUMP dan 20 tahun untuk PRP.
“Kami ingin peserta tidak hanya terlindungi dari risiko kerja, tetapi juga memiliki kesempatan untuk hidup lebih sejahtera melalui kepemilikan rumah yang layak,” tegasnya.

