Purwokerto (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mengingatkan masyarakat di wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas melalui Operasi Patuh Candi 2025 yang dilaksanakan pada 14-27 Juli.
Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Ari Wibowo di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu, mengatakan salah satu kegiatan yang dilaksanakan dalam Operasi Patuh Candi 2025 berupa penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
"Ini (penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas) bagian dari upaya peningkatan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, serta untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya," katanya didampingi Kepala Satlantas Polresta Banyumas Komisaris Polisi Harman Rumenegge Sitorus.
Ia pun mencontohkan kegiatan penindakan dalam Operasi Patuh Candi 2025 yang dilaksanakan Satlantas Polresta Banyumas dengan melibatkan personel Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, Polisi Militer, dan Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Banyumas di sejumlah lokasi pada Selasa (15/7) sore.
Dalam kegiatan tersebut, Satlantas Polresta Banyumas menindak tegas 44 pelanggaran lalu lintas dan mengamankan sejumlah barang bukti.
"Dari hasil operasi, kami mengamankan 29 sepeda motor, 7 STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang tidak berlaku, serta 8 lembar pelanggaran terkait kelengkapan kendaraan," kata Kasatlantas Kompol Harman Rumenegge Sitorus menambahkan.
Menurut dia, pelaksanaan kegiatan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Oleh karena itu, kata dia, operasi tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.
“Dengan adanya penindakan ini, kami berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya keselamatan berkendara dan mematuhi aturan demi mengurangi potensi kecelakaan," katanya.
Operasi Patuh Candi 2025 dilaksanakan di wilayah hukum Polresta Banyumas dengan target pelanggaran kasat mata seperti kendaraan tanpa surat-surat sah, tidak menggunakan helm, melawan arus, dan pelanggaran lainnya yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Baca juga: Polres Purbalingga sosialisasikan Operasi Patuh 2025 di Pasar Bukateja

