Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Wakil Bupati Batang Suyono di Batang, Selasa, mengatakan bahwa persetujuan bersama antara bupati dan DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD 2025 ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif.
"Alhamdulillah, pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah mendapat persetujuan bersama dari DPRD. Proses ini berjalan dengan tertib dan lancar berkat kerja sama yang baik dari semua pihak," katanya.
Berdasarkan dokumen yang disahkan, struktur Perubahan APBD 2025 terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp1,93 triliun, belanja daerah Rp2,07 triliun atau mengalami defisit Rp139,85 miliar, dan penerimaan pembiayaan Rp144,85 miliar.
"Kemudian, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5 miliar atau surplus pembiayaan Rp139,85 miliar. Surplus pembiayaan tersebut akan digunakan untuk menutup defisit anggaran," katanya.
Suyono mengatakan kesepakatan bersama ini segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Langkah selanjutnya, kata dia, adalah menyampaikan hasil persetujuan bersama ini kepada Gubernur Jawa Tengah untuk proses evaluasi sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan kebersamaan yang telah terjalin selama proses pembahasan. Penyusunan APBD merupakan tugas dan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam upaya menghasilkan kebijakan dan program kegiatan yang tepat dan bermanfaat bagi masyarakat," katanya.
Baca juga: Pemkab Batang persilakan pemilik bangunan kafe ajukan gugatan

