Semarang (ANTARA) - DPRD Jawa Tengah telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dimana sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) digabung dan berubah nama.
Ketua DPRD Jawa Tengah Sumanto di Semarang, Sabtu mengatakan, ada perubahan terkait struktur dinas di lingkungan Pemprov Jateng.
Ia mencontohkan, ada penggabungan bidang antara pertanian dan peternakan, menjadi Dinas Pertanian dan Peternakan. Berdasarkan rancangan tersebut, Dinas Pertanian dan Peternakan menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang pertanian. Semula pertanian dan peternakan berada dalam kewenangan dua dinas yang berbeda, yakni Dinas Pertanian dan Perkebunan serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kemudian Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya, yang sekarang menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Selain itu, ada pemisahan bidang pendidikan dan kebudayaan yang mulanya bernaung pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Kini menjadi Dinas Pendidikan dan Dinas Kebudayaan.
“Sekarang ada 22 dinas dan 9 badan, yang digabung itu ada pertanian dan peternakan, ada juga PU Bina Marga,” ungkap Sumanto.
Ia menegaskan, penggabungan maupun pemisahan dinas ini tak lepas dari penyamaan visi misi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Dari pansus [panitia khusus] melaporkan, mungkin terkait dengan kesamaan antara pemerintah pusat dan daerah, rancangannya begitu,” bebernya.
Ia mengakui adanya penambahan dinas ini menyebabkan bertambahnya beban untuk membiayai pegawai. Menurutnya, hal itu adalah sesuatu yang wajar dan pasti terjadi.
“Semuanya kan membebani, satu dinasnya membebani toh. Namanya kegiatan pasti ada beban, kalau [menjalankan] programnya dengan visi misi, itu melalui perdebatan yang panjang,” katanya.

Anggota Pansus Raperda Susunan Organisasi Tata Kelola (SOTK) Provinsi Jateng Hafidz Alhaq Fatih memaparkan pembahasan SOTK meliputi sejumlah urusan dalam tata kelola pemerintahan ke depan.
Ia mengungkapkan, penetapan besaran dan susunan organisasi perangkat daerah itu memerhatikan beberapa alasan.
“Gubernur memerhatikan asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas,” ungkap Fatih.
Sementara Wakil Ketua Pansus Raperda RPJMD Jateng 2025-2029 Dedy Endriyatno mengatakan, penyusunan RPJMD merupakan tahapan strategis dalam rangka pembangunan daerah.
Menurutnya, RPJMD bukan hanya milik eksekutif tapi merupakan dokumen bersama.
“Kami berharap Pemprov dapat menjalankan rekomendasi Pansus RPJMD agar dapat menjadi tolok ukur dalam pembangunan ke depannya,” kata Dedy.
Sekda Jateng Sumarno mengapresiasi kerja pansus yang intens menyelesaikan Raperda. Dalam Raperda RPJMD, ia berharap dapat segera disahkan menjadi Perda, mengingat RPJMD menjadi pedoman kabupaten/ kota saat menyusun RPJMD nya.
Mengenai dan susunan perangkat daerah, ia berharap dapat mendukung reformasi birokrasi. Penataan organisasi itu telah selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Dengan persetujuan Raperda itu, pemerintah daerah dapat efektif dalam pelayanan kepada masyarakat,” kata Sumarno.
Baca juga: DPRD Jateng: FPRB jadi strategi nyata hadapi bencana

