Semarang (ANTARA) - Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Binawan Febrianto menyebut Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang, sudah memberi bocoran tentang lembaga pengelola pajak di Ibu Kota Jawa Tengah itu yang sudah menjadi target operasi (TO) KPK.
"Januari 2024 Pak Alwin marah, menyampaikan 'kowe (kamu) di-TO KPK'," kata Binawan saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Hevearita G Rahayu alias Mbak ita di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.
Menurut dia, Alwin Basri menyebut Bapenda Kota Semarang sudah tidak steril dan sudah bocor.
Ia menuturkan kebocoran yang dimaksud yakni berkaitan dengan pemberian uang kepada Wali Kota Hevearita G Rahayu dan Alwin Basri yang bersumber dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda Kota Semarang.
Saksi Binawan membenarkan pemberian jatah tambahan operasional kepada Hevearita G Rahayu dengan total Rp1,2 miliar.
Pemberian itu masing-masing terjadi pada triwulan IV 2022, serta triwulan I, II, dan III 2023.
Sementara jatah untuk Alwin Basri yang totalnya Rp1 miliar masing-masing diserahkan pada Juli, dua kali pada Oktober, dan November 2024.
"Jatah Desember 2023 sebenarnya sudah disiapkan, namun belum diberikan. Pak Alwin minta agar disimpan dulu karena masih ada KPK," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu.
Di Januari 2024, lanjut dia, Alwin Basri sempat menagih jatah yang belum diberikan tersebut sebelum akhirnya marah karena kasus tersebut telah bocor ke KPK
Terhadap kesaksian tersebut, Alwin Basri yang juga menjadi terdakwa dalam dugaan tindak korupsi itu tidak menyampaikan keberatan.
Baca juga: Saksi: Suami Wali Kota Semarang minta jatah disertai mutasi massal

Saksi: Suami Mbak Ita beri bocoran Bapenda Semarang di-TO KPK

Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Binawan Febrianto saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/7/2025). (ANTARA/I.C. Senjaya)
