Semarang (ANTARA) - Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Pengda IPPAT) Kabupaten Semarang membahas UU KUHP baru dalam forum bertajuk Sarapan Ilmu 2025 bertemakan "Pergeseran Nilai Akta Otentik dan Kedudukan Notaris Dalam RUU KUHP".
Pakar hukum Dr. Pieter Latumeten diundang sebagai pembicara, didampingi Ketua Pengda IPPAT Kabupaten Semarang Dr Taufan Fajar Riyanto.
"Forum ini sangat penting bagian dari identifikasi, adanya risiko bagi PPAT atau notaris dalam menjalankan profesinya, juga bagaimana solusinya," kata Pieter, dalam pernyataan di Semarang, Jumat.
Ia mengatakan bahwa mencermati rancangan UU KUHP jika sampai diperluas mencakup upaya memasukkan konsep alat bukti baru, berupa dokumen elektronik.
Alat bukti digital tersebut, kata dia, meliputi semua jenis informasi, dokumen maupun perangkat elektronik yang tersedia dewasa ini.
Beleid tersebut jika resmi diterapkan, lanjut dia, mempunyai kaitan serius dengan pelaksanaan jabatan PPAT, dan notaris.
"Dokumen elektronik acap pula disebut sebagai informasi digital yang mencakup gambar, foto, rekaman percakapan, bahkan video," kata Pieter Latumeten yang merupakan dosen UI, UPH dan Unissula tersebut.
Di era internet, kata dia, bisa dibuat cukup mudah berbagai dokumen, termasuk akta digital oleh PAT dan notaris yang pada kemudian hari dokumen tersebut bisa jadi alat bukti dihadapan hukum.
Apabila sampai akta dalam format Pdf dan sejenisnya tidak sama dengan aslinya, kata dia, maka akan berisiko menimbulkan persoalan.
"Sikap kehati-hatian diperlukan PPAT dan notaris termasuk memahami teknologi digital yang berkembang makin pesat," tegasnya.
Sementara itu, Ketua IPPAT Kabupaten Semarang Dr Taufan Fajar Riyanto meminta semua anggota dan pengurus untuk semakin aktif dalam beragam kegiatan dan berupaya memperkuat kompetensi profesi.
"Alhamdulilah anggota semakin aktif dalam banyak kegiatan serta move on dari pemilihan ketua pengda, yang diteruskan menjalin kebersamaan demi kemajuan organisasi dan profesi," kata dosen Undip dan Unissula tersebut.
Bendahara Umum IPPAT Kabupaten Semarang Rahmayanti Putri SH MKn menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sangat positif sehingga perlu diselenggarakan secara berkala.
Sebab, kata dia, pengurus dan anggota butuh memperbarui ilmu, pengetahuan dan wawasan di bidang hukum yang di dalamnya mencakup untuk pula mendukung program kerja pengda IPPAT Kabupaten Semarang.

