
Tanpa Dokumen, Kapal Wisata Asing Disegel

"Tipe kapal tersebut, yakni Sea Ray 480 SB yang masuk ke Indonesia sejak Oktober 2011," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus Nugroho Wahyu Widodo di Kudus, Jumat.
Saat petugas meminta pemilik kapal menunjukkan dokumen kepabeanan, katanya, tidak bisa menunjukkan, sehingga terpaksa disegel untuk penelitian lebih lanjut.
"Kapal tersebut masih berada di lokasi pantai setempat," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) nomor 79/2011, katanya, kunjungan kapal wisata asing yang masuk ke Indonesia harus dengan menggunakan mekanisme impor sementara yang pengurusannya melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ia mengatakan, penindakan tersebut bersamaan dengan penindakan minuman beralkohol di "resort" yang ada di Pantai Teluk Awur, Jepara, karena tidak memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
"Pemilik kapal tersebut, memang belum ada pemenuhan kewajiban kepabeanan, termasuk pembayaran biaya masuk, sehingga harus disegel di doknya," ujarnya.
Atas tindakan tersebut, katanya, KPBC Kudus melayangkan pemanggilan kepada pemilik, meskipun yang datang baru dari pengelola resort, sekaligus soal minuman beralkohol tanpa dilengkapi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
