Semarang (ANTARA) - Perwakilan warga Kabupaten Magelang yang tergabung dalam perkumpulan Sapu Jagad Gunung menggugat praperadilan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah akibat tidak menindaklanjuti aduan tentang beroperasinya truk pengangkut pasir yang kelebihan muatan di jalan milik provinsi di wilayah tersebut.
Kuasa hukum penggugat Boyamin Saiman dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, mengatakan bahwa masyarakat peduli lingkungan di lereng Gunung Merapi tersebut pernah mengadukan dugaan pelanggaran truk pengangkut pasir yang diduga kelebihan muatan pada bulan September 2022.
"Tergugat memberikan jawaban pengaduan pada bulan Februari 2023 yang menyatakan belum ada kegiatan pertambangan pasir dan batu yang teridentifikasi berada di jalan provinsi di Kabupaten Magelang," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Hadi Sunoto itu.
Terhadap laporan yang disampaikan para tergugat, lanjut dia, tidak pernah diproses lebih lanjut dan tidak ada kejelasan atas status hukum laporan sehingga disebut sebagai penghentian penyelidikan.
Padahal, menurut dia, seharusnya penyelidikan atas dugaan pelanggaran kelebihan muatan truk pengangkut pasir di Kabupaten Magelang tersebut layak untuk naik ke tahap penyidikan.
Atas keadaan tersebut, lanjut dia, pemohon menuntut agar pengadilan menyatakan termohon telah melakukan penghentian penyidikan dugaan pelanggaran kelebihan muatan terhadap truk pengangkut pasir di jalan provinsi di Kabupaten Magelang.
"Memerintahkan termohon untuk melakukan penyidikan atas dugaan pelanggaran kelebihan kelebihan muatan tersebut," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum termohon dari Biro Hukum Setda Jawa Tengah, Bana Bayu Wibowo, dalam jawaban atas gugatan tersebut beranggapan gugatan yang diajukan tersebut salah alamat.
Bana Bayu Wibowo mengatakan bahwa kewenangan penyelenggaraan jalan yang terkait dengan kelebihan muatan merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan.
"Apabila terdapat pelanggaran terhadap kelebihan muatan, menjadi kewenangan PPNS Kementerian Perhubungan," katanya.
Atas pembacaan gugatan dan jawaban tersebut, sidang akan dilanjutkan dengan penyampaikan bukti surat dari penggugat maupun tergugat.
Baca juga: Tak kuat menanjak, truk pasir timpa sejumlah kendaraan bermotor di Semarang

Dishub Jateng dipraperadilankan akibat aduan soal truk pasir


Sidang praperadilan terhadap Dishub Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Senin (19/5/2025). ANTARA/I.C. Senjaya