Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan IZ, mantan Direktur PT Cilacap Segara Arta yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Kabupaten Cilacap, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah yang merugikan negara hingga Rp237 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya di Semarang, Kamis, mengatakan, mantan Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Cilacap tersebut menyusul satu tersangka lain yang sebelumnya sudah ditahan, yakni mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, ANH.
Menurut dia, dugaan tindak pidana tersebut bermula ketik PT Cilacap Segara Artha, sebagai BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap melakukan pembelian tanah milik PT Rumpun.
Tanah seluas 700 ha dibeli dan telah dibayar lunas oleh PT Cilacap Segara Artha pada tahun 2023 hingga 2024.
Tersangka IZ, lanjut dia, berperan sebagai pihak yang membeli lahan tersebut.
Namun atas pembelian tersebut, PT Cilacap Segara Artha tidak dapat menguasai tanah yang dibeli tersebut.
"Padahal saat melakukan pembelian harus mengedepankan prinsip kehati-hatian," tambahnya.
Ia menjelaskan lahan yang dijual oleh PT Rumpun Sari Antan tersebut merupakan lahan yang masih berada di bawah penguasaan Kodam IV/ Diponegoro.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KUD: Transaksi pelelangan ikan di Cilacap Rp22,1 miliar kuartal I 2025

Kejati Jateng tahan mantan direktur BUMD milik Pemkab Cilacap


Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD milim Pemkab Cilacap, IZ, ditahan Kejati Jateng di Semarang, Kamis (8/5/2025). (ANTARA/I.C. Senjaya)