Semarang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang, Jawa Tengah, mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran pengawas tempat pemilihan suara (PTPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Kami berharap pada masa perpanjangan ini antusiasme masyarakat untuk mendaftar PTPS meningkat sehingga untuk memenuhi dua kali kebutuhan bisa tercapai," kata anggota Bawaslu Kota Semarang Euis Noor Faoziah di Semarang, Selasa.
Menurut dia, PTPS merupakan salah satu pengawas ad hoc yang dibentuk untuk mengawasi Pilkada 2024.
Euis menjelaskan bahwa PTPS termasuk petugas yang memiliki peran penting dalam menjaga nilai-nilai demokrasi, terutama dalam pelaksanaan pemilihan di tingkat tempat pemungutan suara (TPS).
Tugas PTPS, kata dia, melakukan pengawasan pada persiapan dan pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara, serta mengawasi hasil penghitungan suara dari TPS ke panitia pemungutan suara (PPS).
Sebelumnya, Bawaslu Kota Semarang telah membuka pendaftaran PTPS mulai dari 12 hingga 28 September 2024 dengan kebutuhan sebanyak 2.358 PTPS di Kota Semarang.
Namun, kata dia, dalam rentang waktu pendaftaran tersebut ternyata jumlah pendaftar belum mencapai target dua kali kebutuhan.
Pengumuman perpanjangan masa pendaftaran PTPS dilakukan panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan pada tanggal 30 September 2024, dan pelaksanaan perpanjangan masa pendaftaran mulai 1 hingga 10 Oktober 2024.
Selanjutnya panwaslu kecamatan akan menerima dan meneliti berkas pendaftaran perpanjangan pada tanggal yang sama.
"Masyarakat bisa mendaftarkan diri secara langsung di kantor panwaslu kecamatan. Terdapat 16 kecamatan se-Kota Semarang yang melakukan perpanjangan masa pendaftaran, pengumumannya bisa diakses di link bit.ly/3Y1kCwa," katanya.
Pengumuman kelulusan tahap seleksi administrasi PTPS Pilkada 2024 pada tanggal 11 Oktober 2024. Setelah itu, dilanjutkan tahapan berikutnya.
Baca juga: Bawaslu Kudus tertibkan APK melanggar zona larangan