Semarang (ANTARA) - Sharia Digital Technology FZ LLC (SDT), PT Digital Syariah Teknologi (DST)- Surabaya, dan GREEN-X Digital Asset Exchange Syariah (DAES) melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang berlangsung di Auditorium DFF, Area 2071, Emirates Tower di Dubai. MOU tersebut merupakan kolaborasi strategis yang bertujuan untuk alih teknologi dan pendirian bursa aset digital yang sesuai dengan prinsip Syariah.
Acara dimulai dengan kedatangan tamu, registrasi, dan coffee break, diikuti dengan tur eksklusif Area 2071, Emirates Tower. Para peserta mendapatkan wawasan tentang ekosistem inovatif yang didedikasikan untuk mendorong teknologi masa depan. Proses resmi dimulai pada pukul 11:00 pagi di Auditorium, dengan sambutan oleh Master of Ceremonies.
Dalam kesempatan tersebut, para perwakilan utama memberikan sambutan antara lain CEO Sharia Digital Technology Khalifa AlJaziri AlShehhi yang menekankan pentingnya kemitraan ini dalam mendorong inovasi digital yang sesuai dengan prinsip Syariah.
Direktur PT Digital Syariah Teknologi Hambali berbicara tentang pentingnya kolaborasi ini bagi Indonesia dan sektor keuangan Islam secara lebih luas; C K Lee, CEO GreenPro Capital membagikan pandangannya tentang pentingnya aliansi strategis ini bagi teknologi keuangan.
Phillip Tam, yang mewakili GREEN-X Digital Asset Exchange Syariah menyoroti peran GREEN-X sebagai platform utama untuk operasi bursa kripto yang sesuai dengan Syariah; dan Maawiiyah Tucker memberikan penjelasan mendalam tentang Sharia Crypto, menjelaskan kepatuhannya terhadap prinsip-prinsip keuangan Islam.
Pada upacara penandatanganan MOU tersebut disaksikan para tamu antara lain Husin Bagis, Duta Besar Indonesia untuk UEA; Konsul Jenderal Denny Lesmana, Konsul Jenderal Indonesia untuk Dubai; pejabat dari Kementerian Ekonomi UEA; CK Lee, Pemilik GreenPro Capital Nasdaq; Muhammad Hasan Ubaidilah, Sekretaris MUI Jawa Timur; dan Kasiadi Marzuki Kompol, Bendahara MUI Jawa Timur.
Perjanjian itu menetapkan komitmen Sharia Digital Technology FZ LLC untuk mentransfer teknologi, pengetahuan, dan keahlian penting kepada PT. Digital Syariah Teknologi. Kolaborasi ini melibatkan penggunaan GREEN-X Digital Asset Exchange Syariah sebagai platform utama untuk operasi bursa kripto, dengan memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Syariah.
Alih teknologi mencakup perangkat lunak, alat, dokumentasi, dan pelatihan yang diperlukan untuk pengoperasian bursa aset digital yang sesuai dengan prinsip Syariah. Dukungan teknis berkelanjutan akan diberikan selama fase implementasi awal yang diperkirakan berlangsung selama 12 bulan.
Semua pihak telah sepakat untuk menjaga kerahasiaan informasi kepemilikan yang dipertukarkan selama kolaborasi ini. Perjanjian ini diatur oleh hukum yang berlaku di Uni Emirat Arab dan Indonesia, mencerminkan cakupan internasional dari kemitraan ini.
Acara ditutup dengan tur VIP Museum of the Future yang memberikan para peserta gambaran tentang kemajuan yang membentuk masa depan teknologi.