Semarang (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah mencatat sebanyak 190 orang narapidana kasus tindak pidana korupsi memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka HUT Ke-79 Kemerdekaan RI.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto di Semarang, Sabtu, mengatakan secara keseluruhan terdapat 7.953 orang narapidana di berbagai lapas di provinsi ini yang memperoleh pengurangan masa hukuman mulai satu bulan hingga enam bulan.
Dari jumlah itu, sebanyak terdapat 131 orang narapidana langsung bebas setelah memperoleh remisi. Selain itu, terdapat 74 orang anak binaan yang juga memperoleh pengurangan hukuman.
Tejo mengatakan narapidana Lapas Semarang menjadi penerima terbanyak remisi Kemerdekaan RI ini dengan jumlah mencapai 934 orang.
"Lapas Semarang terbanyak karena memang penghuninya paling banyak di wilayah Jawa Tengah ini," katanya.
Sementara jika dilihat dari jenis kejahatannya, lanjut Tejo, selain pidana korupsi, sebagian besar napi yang memperoleh remisi tersangkut tindak pidana umum yang jumlahnya 5.256 orang.
Untuk narapidana tindak pidana penyalahgunaan narkoba sebanyak 2.383 orang yang memperoleh remisi.
Tejo menuturkan para narapidana penerima remisi ini sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir bagi para napi atas segala pencapaian positif selama menjalani masa hukuman," katanya.
Ia menambahkan pemberian remisi juga membantu penghematan keuangan negara dari penyediaan makan dan minum napi yang mencapai Rp12,6 miliar.