Semarang (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah menyampaikan bahwa calon peserta didik yang tinggal di daerah "blank spot" atau tidak terdapat SMA/SMK negeri diperbolehkan mendaftar melalui zonasi khusus.
Wakil Ketua III Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jateng Sunarto, di Semarang, mencontohkan Kota Semarang yang empat wilayah kecamatannya tidak memiliki SMA/SMK negeri.
Ia menyebutkan setidaknya terdapat 16 SMA negeri dan 11 SMK negeri yang tersebar di 12 kecamatan di Kota Semarang, tetapi masih ada wilayah kecamatan yang tidak terdapat SMA/SMK negeri.
"Di Kota Semarang masih ada empat titik yang belum punya sekolah negeri. Ada Gajahmungkur, Candisari, Tugu, dan Gayamsari," kata Sunarto yang juga Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus Disdikbud Jateng.
Untuk empat kecamatan itu, kata dia, yakni yang berdomisili di Gajahmungkur bisa mendaftar zonasi khusus di SMAN 5 Semarang, kemudian yang di Candisari bisa mendaftar di SMAN 1 Semarang.
"Calon peserta didik yang tinggal di Kecamatan Tugu bisa daftar di SMAN 8 Semarang. Lalu, calon peserta didik di Gayamsari bisa daftar di SMAN 11 Semarang," katanya.
Demikian pula calon peserta didik di kabupaten/kota lainnya yang berdomisili di wilayah "blank spot" yang tidak memiliki sekolah negeri bisa mendaftar lewat jalur zonasi khusus.
Panitia PPDB Jateng 2024, kata dia, telah mengunggah secara detail di website resmi Disdikbud Jateng mengenai daftar sekolah negeri di masing-masing wilayah yang menerima pendaftaran jalur zonasi khusus.
"Di (wilayah, red.) 'blank spot', kecamatan yang belum ada SMAN/SMK negeri maka diberi kuota yang disebut zonasi khusus dengan daya tampung 12 persen dari total peserta didik yang diterima sekolah tersebut," katanya.
Untuk akses pemerataan pendidikan gratis, kata dia, Disdikbud Jateng masih terus mengupayakan pengadaan unit sekolah baru di zona "blank spot", terakhir SMAN 9 Pasar Kliwon Solo yang baru diresmikan Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana.
Saat ini, tahapan PPDB Jateng memasuki masa pengajuan akun dan verifikasi berkas yang berlangsung 11-24 Juli mendatang, serta Disdikbud Jateng juga membuka posko PPDB dan layanan "call center" yang dapat diakses di nomor 0895-1945-1737.
Baca juga: "Call Centre" PPDB Jateng terima 1.165 laporan