Perpres 58/2023 wujudkan moderasi beragama kuat dan kolaboratif
Semarang (ANTARA) - Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama semakin mewujudkan moderasi beragama di Indonesia semakin kuat dan kolaboratif, kata Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo.
Hal itu disampaikan saat bedah Perpres 58 tahun 2023 di Yogyakarta, Jumat (24/11) yang juga dihadiri Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag Wawan Djunaedi.
“Peraturan yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 25 September 2023 itu menjadi poin penting dalam pengejewantahan kebijakan besar yang telah termaktub dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Tak sekadar kuat dari sisi payung hukum, lewat Perpres No 58 ini, kebijakan program Moderasi Beragama juga akan semakin terstruktur, sinergis, dan berkualitas,” katanya.
Penyelenggaraan moderasi beragama, kata Wibowo, dalam praktiknya dilakukan oleh berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah serta melibatkan masyarakat juga akan terorkestrasi dengan harmonis seiring dibentuknya Sekretariat Bersama (Sekber) dan Presiden Joko Widodo telah menunjuk Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai Ketua Pelaksana Sekber Moderasi Beragama.
“Kehadiran Sekber ini menjadi babak baru dalam implementasi Program Moderasi Beragama di Indonesia sebab, fungsi sekber sebagaimana mandat dari pasal 9 Perpres No 58 ini sangatlah strategis. Sekber adalah pusat koordinasi dan kendali," katanya.
Menag sebagai pengendali tertinggi, dibantu sejumlah menteri, antara lain Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menkominfo, Menkumham, Menteri Bappenas, Menpora, Mendikbudristekdikti, Men-PANRB, Menparekraf, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Ketenagakerjaan, Menkop UMKM, dan Jaksa Agung.
Ada tiga tugas utama yang dimandatkan kepada Sekber seperti diatur di pasal 10. Pertama, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama di kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Kedua, melaporkan capaian dan evaluasi penyelenggaraan penguatan moderasi beragama kepada presiden dan ketiga, mempublikasikan capaian penyelenggaraan penguatan moderasi beragama.
Menag Yaqut, kata Wibowo, dalam berbagai kesempatan sering menegaskan penguatan moderasi beragama bukan tugas individu atau kelompok semata. Tanpa kolaborasi dan bersinergi, implementasi moderasi beragama sulit akan terwujud.
"Pengarusutamaan Moderasi Beragama bukan hanya tugas Kementerian Agama. Program prioritas ini sudah menjadi tugas bersama kita, semua kementerian, lembaga dan masyarakat juga termasuk para aktivis hak asasi manusia," katanya.
Kepala PKUB Wawan Djunaedi menambahkan lahirnya Perpres No 58 akan semakin mengokohkan langkah dalam menjalankan program penguatan Moderasi Beragama. Perpres ini seolah menjadi penyangga kuat atas regulasi sebelumnya, yakni Perpres Nomor 12 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2023.
“Perpres No 12 mengamanatkan perlunya dibentuk Badan Moderasi Beragama sebagai salah satu Organisasi Tata Kerja (Ortaker) Kementerian Agama. Lahirnya badan baru ini sebenarnya telah menjadi modal penting bagi Kementerian Agama karena memiliki wadah lebih jelas sekaligus terarah," katanya.
Pada 11-13 Desember 2023, Kementerian Agama juga akan menyelenggarakan Konferensi Moderasi Beragama Asia Afrika dan Amerika Latin (KMBAAAL) di Bandung, Jawa Barat dan acara ini diikhtiarkan menjadi forum strategis untuk pertukaran praktik-praktik baik dalam moderasi beragama, utamanya di wilayah Asia Afrika.
“Langkah taktis, komprehensif dan kolaboratif ini tak henti dilakukan oleh Kementerian Agama agar implementasi dari moderasi beragama kian mengakar kuat di tengah masyarakat Indonesia, sehingga muaranya terwujudnya kehidupan beragama yang semakin rukun dan harmonis," tutup Wawan.
Hal itu disampaikan saat bedah Perpres 58 tahun 2023 di Yogyakarta, Jumat (24/11) yang juga dihadiri Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag Wawan Djunaedi.
“Peraturan yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 25 September 2023 itu menjadi poin penting dalam pengejewantahan kebijakan besar yang telah termaktub dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Tak sekadar kuat dari sisi payung hukum, lewat Perpres No 58 ini, kebijakan program Moderasi Beragama juga akan semakin terstruktur, sinergis, dan berkualitas,” katanya.
Penyelenggaraan moderasi beragama, kata Wibowo, dalam praktiknya dilakukan oleh berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah serta melibatkan masyarakat juga akan terorkestrasi dengan harmonis seiring dibentuknya Sekretariat Bersama (Sekber) dan Presiden Joko Widodo telah menunjuk Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai Ketua Pelaksana Sekber Moderasi Beragama.
“Kehadiran Sekber ini menjadi babak baru dalam implementasi Program Moderasi Beragama di Indonesia sebab, fungsi sekber sebagaimana mandat dari pasal 9 Perpres No 58 ini sangatlah strategis. Sekber adalah pusat koordinasi dan kendali," katanya.
Menag sebagai pengendali tertinggi, dibantu sejumlah menteri, antara lain Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menkominfo, Menkumham, Menteri Bappenas, Menpora, Mendikbudristekdikti, Men-PANRB, Menparekraf, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Ketenagakerjaan, Menkop UMKM, dan Jaksa Agung.
Ada tiga tugas utama yang dimandatkan kepada Sekber seperti diatur di pasal 10. Pertama, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama di kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Kedua, melaporkan capaian dan evaluasi penyelenggaraan penguatan moderasi beragama kepada presiden dan ketiga, mempublikasikan capaian penyelenggaraan penguatan moderasi beragama.
Menag Yaqut, kata Wibowo, dalam berbagai kesempatan sering menegaskan penguatan moderasi beragama bukan tugas individu atau kelompok semata. Tanpa kolaborasi dan bersinergi, implementasi moderasi beragama sulit akan terwujud.
"Pengarusutamaan Moderasi Beragama bukan hanya tugas Kementerian Agama. Program prioritas ini sudah menjadi tugas bersama kita, semua kementerian, lembaga dan masyarakat juga termasuk para aktivis hak asasi manusia," katanya.
Kepala PKUB Wawan Djunaedi menambahkan lahirnya Perpres No 58 akan semakin mengokohkan langkah dalam menjalankan program penguatan Moderasi Beragama. Perpres ini seolah menjadi penyangga kuat atas regulasi sebelumnya, yakni Perpres Nomor 12 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2023.
“Perpres No 12 mengamanatkan perlunya dibentuk Badan Moderasi Beragama sebagai salah satu Organisasi Tata Kerja (Ortaker) Kementerian Agama. Lahirnya badan baru ini sebenarnya telah menjadi modal penting bagi Kementerian Agama karena memiliki wadah lebih jelas sekaligus terarah," katanya.
Pada 11-13 Desember 2023, Kementerian Agama juga akan menyelenggarakan Konferensi Moderasi Beragama Asia Afrika dan Amerika Latin (KMBAAAL) di Bandung, Jawa Barat dan acara ini diikhtiarkan menjadi forum strategis untuk pertukaran praktik-praktik baik dalam moderasi beragama, utamanya di wilayah Asia Afrika.
“Langkah taktis, komprehensif dan kolaboratif ini tak henti dilakukan oleh Kementerian Agama agar implementasi dari moderasi beragama kian mengakar kuat di tengah masyarakat Indonesia, sehingga muaranya terwujudnya kehidupan beragama yang semakin rukun dan harmonis," tutup Wawan.