Warga Kudus demo tuntut pemberantasan mafia proyek barang dan jasa
Kudus (ANTARA) - Seratusan warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang tergabung dalam LSM Lembaga Pemerhati Aspirasi Publik (LePAsP) melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut pemerintah setempat melakukan pemberantasan mafia proyek barang dan jasa karena merugikan keuangan negara, Kamis.
Aksi unjuk rasa berlangsung di depan Alun-alun Kudus dengan mendapat penjagaan aparat Kepolisian dan Satpol PP Kudus. Para pengunjuk rasa juga membawa poster dan spanduk bertuliskan "bongkar dugaan kongkalikong penetapan pemenang tender proyek di dinas, usut perusahaan yang monopoli proyek kegiatan, dan kapan taubat terlalu banyak uang rakyat diambil" serta ada aksi teatrikal terkait mafia proyek.
Menurut Koordinator Aksi Demo Sururi Mujib di Kudus, aksi ini dalam rangka mengingatkan pemerintah untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa sesuai aturan, jangan sampai menyimpang.
"Jika mafia proyek masih ada, tentunya merugikan pemerintah karena kualitas proyek kegiatannya juga tidak sesuai spesifikasinya. Bahkan, ada yang jelas-jelas minta fee awal proyek 15 persen," ujarnya.
Ia menduga banyak modus penyelewengan yang berlangsung dalam lelang daring dan hampir terjadi di semua tahapan.
"Bahkan sistem pengadaan elektronik juga bisa dilakukan akal-akalan, sehingga muncul dugaan praktik suap melalui persekongkolan dengan pejabat terkait dengan perusahaan peserta lelang," ujarnya.
Hasil pantauan selama ini, kata Sururi, ada beberapa modus penyelewengan yang biasa terjadi di lelang daring. Di antaranya pihak panitia lelang dalam mengunggah persyaratan pengadaan barang dan jasa ke publik sengaja diperlambat, sedangkan peserta lelang tertentu ada yang sudah mengetahui dan diduga kuat sudah menerima dokumen persyaratan pengadaan tender dari pejabat internal.
Modus lainnya, server lelang daring dimodifikasi agar hanya menerima dokumen dari IP Adress atau alamat jaringan tertentu. Kemudian ada pula modus dengan pinjam bendera seakan-akan banyak peserta lelang, padahal ketika diteliti semuanya saling terkoneksi.
Adapula modus dalam pelaksanaan tender, masing-masing paket pekerjaan terdapat persyaratan kualifikasi administrasi atau legalitas dan persyaratan kualifikasi teknis serta pemilihan dokumen yang dipersyaratkan, dengan tujuan menyulitkan peserta lelang lainnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus M. Fitrianto mengakui sebelum digelar demo, memang ada pemberitahuan terkait rencana aksi demo dari LSM LePAsP Kudus.
"Sebelumnya kami tawarkan aspirasinya disampaikan melalui audiensi. Akan tetapi, mereka tetap menginginkan aksi unjuk rasa. Kami juga berpesan disampaikan aspirasinya disampaikan secara santun," ujarnya.
Baca juga: BPJS Kesehatan berikan penghargaan enam badan usaha patuh program JKN
Aksi unjuk rasa berlangsung di depan Alun-alun Kudus dengan mendapat penjagaan aparat Kepolisian dan Satpol PP Kudus. Para pengunjuk rasa juga membawa poster dan spanduk bertuliskan "bongkar dugaan kongkalikong penetapan pemenang tender proyek di dinas, usut perusahaan yang monopoli proyek kegiatan, dan kapan taubat terlalu banyak uang rakyat diambil" serta ada aksi teatrikal terkait mafia proyek.
Menurut Koordinator Aksi Demo Sururi Mujib di Kudus, aksi ini dalam rangka mengingatkan pemerintah untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa sesuai aturan, jangan sampai menyimpang.
"Jika mafia proyek masih ada, tentunya merugikan pemerintah karena kualitas proyek kegiatannya juga tidak sesuai spesifikasinya. Bahkan, ada yang jelas-jelas minta fee awal proyek 15 persen," ujarnya.
Ia menduga banyak modus penyelewengan yang berlangsung dalam lelang daring dan hampir terjadi di semua tahapan.
"Bahkan sistem pengadaan elektronik juga bisa dilakukan akal-akalan, sehingga muncul dugaan praktik suap melalui persekongkolan dengan pejabat terkait dengan perusahaan peserta lelang," ujarnya.
Hasil pantauan selama ini, kata Sururi, ada beberapa modus penyelewengan yang biasa terjadi di lelang daring. Di antaranya pihak panitia lelang dalam mengunggah persyaratan pengadaan barang dan jasa ke publik sengaja diperlambat, sedangkan peserta lelang tertentu ada yang sudah mengetahui dan diduga kuat sudah menerima dokumen persyaratan pengadaan tender dari pejabat internal.
Modus lainnya, server lelang daring dimodifikasi agar hanya menerima dokumen dari IP Adress atau alamat jaringan tertentu. Kemudian ada pula modus dengan pinjam bendera seakan-akan banyak peserta lelang, padahal ketika diteliti semuanya saling terkoneksi.
Adapula modus dalam pelaksanaan tender, masing-masing paket pekerjaan terdapat persyaratan kualifikasi administrasi atau legalitas dan persyaratan kualifikasi teknis serta pemilihan dokumen yang dipersyaratkan, dengan tujuan menyulitkan peserta lelang lainnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus M. Fitrianto mengakui sebelum digelar demo, memang ada pemberitahuan terkait rencana aksi demo dari LSM LePAsP Kudus.
"Sebelumnya kami tawarkan aspirasinya disampaikan melalui audiensi. Akan tetapi, mereka tetap menginginkan aksi unjuk rasa. Kami juga berpesan disampaikan aspirasinya disampaikan secara santun," ujarnya.
Baca juga: BPJS Kesehatan berikan penghargaan enam badan usaha patuh program JKN