Bawaslu Batang : 12.795 pelanggaran Pemilu 2024
Batang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menemukan 12.795 pelanggaran selama tahapan penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih hingga penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum 2024.
"Kendati demikian, sebanyak 12.795 pelanggaran pemilu tersebut sudah dapat diselesaikan di tingkat pengawasan desa," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Batang Khikmatun di Batang, Senin.
Menurut dia, sejumlah pelanggaran tersebut sudah selesai dan tidak sampai berlanjut hingga ranah hukum.
Dari jumlah pelanggaran pemilu itu, kata dia, didominasi masalah adanya data salah tempat pemungutan suara (TPS) atau satu kartu keluarga (KK) yang berbeda TPS sebanyak 7.919 data.
Ditemukan pula 278 data pemilih ganda, 3.823 pemilih tidak memenuhi syarat, 111 pemilih yang memenuhi syarat, 201 perbaikan data pemilih, 428 data perpindahan domisili, serta 35 hasil pengawasan saat pencocokan dan penelitian (coklit).
Dari hasil pengawasan itu, pihaknya sudah menyarankan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang untuk melakukan perbaikan sebagai upaya untuk mendukung penetapan daftar pemilih tetap.
Pencegahan tersebut, kata dia, melalui publikasi, naskah dinas, formulir pencegahan, identifikasi kerawanan, pendidikan, partisipasi masyarakat, kerja sama antarlembaga, dan kegiatan lainnya.
"Daftar pemilih tetap mungkin saja tidak akan mutakhir pada hari pemungutan suara karena adanya dinamika kependudukan. Namun, fakta itu tak lantas boleh mendegradasi spirit untuk menyajikan data pemilih yang berkualitas," katanya.
"Kendati demikian, sebanyak 12.795 pelanggaran pemilu tersebut sudah dapat diselesaikan di tingkat pengawasan desa," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Batang Khikmatun di Batang, Senin.
Menurut dia, sejumlah pelanggaran tersebut sudah selesai dan tidak sampai berlanjut hingga ranah hukum.
Dari jumlah pelanggaran pemilu itu, kata dia, didominasi masalah adanya data salah tempat pemungutan suara (TPS) atau satu kartu keluarga (KK) yang berbeda TPS sebanyak 7.919 data.
Ditemukan pula 278 data pemilih ganda, 3.823 pemilih tidak memenuhi syarat, 111 pemilih yang memenuhi syarat, 201 perbaikan data pemilih, 428 data perpindahan domisili, serta 35 hasil pengawasan saat pencocokan dan penelitian (coklit).
Dari hasil pengawasan itu, pihaknya sudah menyarankan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang untuk melakukan perbaikan sebagai upaya untuk mendukung penetapan daftar pemilih tetap.
Pencegahan tersebut, kata dia, melalui publikasi, naskah dinas, formulir pencegahan, identifikasi kerawanan, pendidikan, partisipasi masyarakat, kerja sama antarlembaga, dan kegiatan lainnya.
"Daftar pemilih tetap mungkin saja tidak akan mutakhir pada hari pemungutan suara karena adanya dinamika kependudukan. Namun, fakta itu tak lantas boleh mendegradasi spirit untuk menyajikan data pemilih yang berkualitas," katanya.