Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung Supadmi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.
"Benar, hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung untuk tersangka HH, saksi atas nama Supadmi selaku Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Pemeriksaan terhadap Supadmi rencananya akan dilakukan hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK pada Selasa (6/6) mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Tersangka DTY dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Mengawal kuota kaum perempuan di setiap dapil