Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, membuka posko pengaduan untuk para pekerja perusahaan yang tidak mendapat tunjangan hari raya pada Lebaran 2023.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan Sri Budi Santosa di Pekalongan, Rabu, mengatakan posko pengaduan ini rutin dibuka setiap tahun untuk menerima keluhan karyawan dan mencari solusi terkait dengan THR yang belum diterimakan mereka.
"Berdasar rapat menjelang Ramadhan 1444 Hijriah, posko pengaduan ini akan dibuka mulai H-7 hingga H+7 Lebaran. Nantinya ada beberapa orang pegawai di posko tersebut untuk menerima pengaduan karyawan terkait THR," katanya.
Meski sudah ada posko pengaduan tunjangan hari raya, pemkot akan tetap melakukan pengawasan kepada perusahaan agar bisa memberikan hak karyawan menjelang Lebaran 2023.
"Oleh karena itu, kami minta semua perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya pada karyawannya tepat waktu agar tidak sampai menimbulkan gejolak. Syukur-syukur THR dibayarkan lebih awal sebelum Lebaran 2023," katanya.
Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, katanya, pemberian tunjangan hari raya kepada pekerja dua minggu atau selambat-lambatnya H-7 Lebaran.
"Oleh karena itu, kami sudah memberikan surat edaran kepada sekitar 400 perusahaan tentang pemberian THR pada para karyawannya. Kami berharap perusahaan segera memberikan jawaban tentang kesanggupan membayar THR," katanya.
Ia mengatakan besaran THR diberikan pada pekerja yang masa kerja sudah satu tahun, yaitu dibayarkan satu bulan gaji, sedangkan karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun akan diberikan secara proporsional.
"Apabila terjadi perselisihan maka kami akan melakukan komunikasi awal apa yang menjadi penyebab perusahaan tidak bisa membayar THR pada pekerja," katanya.
Baca juga: Perusahaan di Kudus diminta bayarkan THR secara kontan
Baca juga: Pencairan THR 2023 bagi ASN dan pensiunan mulai 4 April