Semarang (ANTARA) - Pemerintah daerah di seluruh Provinsi Jawa Tengah menyepakati penyediaan pendanaan Pilkada Serentak 2024 di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Kesepakatan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sumarno dan sekda dari 35 kabupaten/kota se-Jateng di Semarang, Senin.
Menurut Sumarno, Pilkada Serentak 2024 menjadi bagian prioritas yang harus dilaksanakan di pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.
Ia menjelaskan bahwa konsep Pemilihan Gubernur dan Bupati/Wali Kota 2024 adalah pilkada serentak sehingga sesuai regulasi, maka pendanaan secara berbagi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota.
Terkait hal tersebut, Sekda berharap permasalahan-permasalahan yang muncul pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 harus menjadi bahan evaluasi untuk pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
Salah satunya permasalahan mengenai ketidakseragaman pembayaran honor di tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
"Ini menjadi permasalahan karena antarkabupaten berbeda, terutama desa-desa yang berbatasan langsung dengan kabupaten lain. Jika terjadi ketimpangan besaran honor desa-desa di perbatasan antarkabupaten, maka akan menjadi permasalahan sosial," ujarnya.
Oleh karena itu, dalam kesepakatan bersama disepakati jika honorarium panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) didanai pemerintah provinsi, sedangkan honor kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), petugas pemuktahiran data pemilih (pantarlih ), dan Linmas PPS dibayar pemerintah kabupaten/kota.
Selain sekda Jateng dan sekda kabupaten/kota, dalam kesempatan itu dilakukan penandatangan kesepakatan bersama pendanaan Pemilihan Umum Serentak 2024 oleh instansi dan lembaga terkait lain di antaranya DPRD Jateng, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Inspektorat Jateng, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jateng.
Sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri bahwa pencairan anggaran pilkada adalah 14 hari setelah naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan rincian pencairan tahap pertama 40 persen, sedangkan 60 persen dicairkan lima bulan sebelum pencoblosan atau sebelum pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara yakni sekitar Juni-Juli 2024.