Boyolali (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Boyolali di Provinsi Jawa Tengah memusnahkan barang bukti untuk 53 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah yang dilaksanakan di halaman kantor, Kamis.
"Barang bukti yang dimusnahkan dari pidana umum dan khusus," kata Kepala Kejari Kabupaten Boyolali M Anshar Wahyudin di Boyolali, Kamis.
Ia menambahkan, barang bukti itu terdiri dari 52 pidana umum (pidum) dan satu perkara pidana khusus (pidsus) yakni rokok ilegal atau tanpa bea cukai.
"Untuk pidum terdiri dari 23 perkara narkotika, 12 perkara keamanan negara dan ketertiban umum, 17 perkara orang dan harta benda," katanya menjelaskan.
Barang yang dimusnahkan dengan cara dibakar antara lain sabu-sabu seberat 235,6 gram, 1.140 tablet obat terlarang, tembakau sintetis seberat 8,9 gram, 10 unit handphone, 1.596 bungkus rokok tanpa cukai, dan barang -barang lainnya.
"Pemusnahan ini, untuk perkara yang sudah mempunyai hukum tetap pada periode Juli 2022 hingga Januari 2023," katanya.
Pemusnahan barang bukti perkara yang sudah mempunyai hukum tetap ini sebanyak dua kali dalam setahun yang biasanya dilakukan awal dan pertengahan tahun.
Dia menyampaikan kalau melihat dari jumlah perkara di Boyolali yang menonjol kasus narkotika ada sebanyak 23 kasus atau mendominasi perkara pidana umum. Untuk itu, pihaknya meminta kepada kepolisian untuk lebih giat lagi memberantas peredaran narkotika di wilayah ini.
"Boyolali kasus narkotika itu, menjadi salah satu tempat peredaran obat terlarang seperti sabu-sabu dan tembakau sintetis. Boyolali ada 23 perkara yang sudah mempunyai hukum tetap," katanya.
Menurut dia, untuk memberantas narkotika di Boyolali, peran masyarakat sangat penting. Artinya, setiap masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkotika atau penyalahgunaan narkotika diharapkan untuk melaporkan ke kepolisian.
Dalam acara pemusnahan barang bukti 53 perkara selain diikuti jajaran Kejari Boyolali, juga perwakilan dari Kantor Bea Cukai Surakarta, Polres, dan Dinas Kesehatan setempat.

Kejari Boyolali musnahkan barang bukti 53 perkara inkrah

Kepala Kejari Kabupaten Boyolali M. Anshar Wahyudin (tiga daroi kiri) bersama instansi terkait saat ikuti acara pemusnahan 53 barang bukti yang mempynuai hukum tetap di halaman Kantor Kejari Boyolali, Kamis (9/2/2023). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.