Semarang (ANTARA) - Sebanyak 14 sekretaris desa (sekdes) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang berasal dari unsur pegawai negeri sipil (PNS), menggugat Bupati Eisti'anah ke PTUN Semarang karena dicopot dari jabatannya.
Kuasa hukum 14 sekretaris desa, Sukarman, di Semarang, Kamis, mengatakan bahwa proses mutasi para perangkat desa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Mutasi terhadap 14 sekretaris desa ini bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik," katanya.
Menurut dia, pengaturan sekretaris desa seharusnya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selain itu, lanjut dia, terdapat dugaan suap dan praktik jual beli jabatan dalam proses mutasi tersebut.
Oleh karena itu, 14 sekretaris desa ini meminta hakim PTUN Semarang mengabulkan gugatan serta mencabut Surat Keputusan Bupati Demak Nomor 824/301 Tahun 2022 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.
Untuk memastikan proses peradilan berjalan baik, para sekretaris desa tersebut juga mengadu ke Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah.
Para sekretaris desa tersebut meminta KY membantu monitoring pelaksanaan persidangan, termasuk gugatan judicial review ke Mahkamah Agung tentang peraturan bupati yang mengatur tentang mutasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Demak.
Berita Terkait
KPU Banyumas pastikan tidak ada gugatan sengketa hasil pilkada ke MK
Rabu, 11 Desember 2024 13:59 Wib
Istri Tom Lembong hadiri sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel
Rabu, 20 November 2024 10:52 Wib
Pengadilan tolak gugatan pemegang saham PT Mahesa Jenar
Selasa, 12 November 2024 17:06 Wib
Menerawang masa depan PPP setelah gagal masuk Senayan
Rabu, 12 Juni 2024 14:43 Wib
Gugatan caleg NasDem Purworejo ke PTUN ditolak
Jumat, 7 Juni 2024 18:09 Wib
Bawaslu Kudus siap berikan keterangan gugatan PHPU di MK
Jumat, 26 April 2024 15:37 Wib
KPU Kudus persiapkan dua hal ini hadapi gugatan di MK
Kamis, 25 April 2024 21:11 Wib
Tersangka kasus penyerobotan tanah menangi gugatan di PN Semarang
Selasa, 23 April 2024 9:30 Wib