SPPN, instrumen baru nilai perilaku warga binaan di LP
Semarang (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus meningkatkan pelayanan bagi para warga binaan pemasyarakatan salah satunya dengan berusaha memberikan penilaian secara objektif dan adil salah satunya dengan mengacu Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN).
SPPN merupakan salah satu instrumen baru yang diterapkan untuk mempermudah dalam memberikan hak integrasi kepada warga binaan pemasyarakatan. SPPN dimaksudkan sebagai pedoman petugas dalam melakukan penilaian terhadap perilaku narapidana di Lembaga Pemasyarakatan.
SPPN juga bertujuan terselenggaranya penilaian pembinaan narapidana melalui pengamatan perilaku yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka pemenuhan hak narapidana.
Terkait pelaksanaan penilaian pembinaan warga binaan berdasarkan SPPN, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Supriyanto meminta proses assesmen berjalan secara objektif dan adil, karena pelaksanaan assesmen merupakan bagian dari syarat dalam pemberian integrasi hingga remisi.
Hal tersebut disampaikan Supriyanto saat menyampaikan arahan pelaksanaan pemberian remisi, assesment, dan penilaian pembinaan secara virtual, Selasa (11/10). Ia menyampaikan delapan poin penting untuk dicermati seluruh jajaran pemasyarakatan di Jawa Tengah.
Pertama, tingkatkan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban pada UPT masing-masing. Lalu membaca dan mempelajari kembali regulasi tentang masa penahanan penjelasan pasal 238 (2) KUHAP, melaksanakan koordinasi APH secara intens sampai dengan tingkat Polsek.
“Apabila ada berita viral yang negatif, segera membuat berita imbangan yang positif, pastikan kesiapan petugas serta jumlah personil pengamanan saat bertugas, pastikan layanan hak WBP dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai aturan yang berlaku tanpa adanya pungutan biaya dalam bentuk apapun,” lanjutnya.
Selain itu, ia menegaskan agar jajarannya segera menyelesaikan permasalahan yang timbul sekecil apapun dengan tuntas dan segera melaporkan pada kesempatan pertama kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Divisi Pemasyarakatan jika ada kejadian yang memerlukan tindaklanjut penanganan permasalahan melalui alat komunikasi tercepat.
SPPN merupakan salah satu instrumen baru yang diterapkan untuk mempermudah dalam memberikan hak integrasi kepada warga binaan pemasyarakatan. SPPN dimaksudkan sebagai pedoman petugas dalam melakukan penilaian terhadap perilaku narapidana di Lembaga Pemasyarakatan.
SPPN juga bertujuan terselenggaranya penilaian pembinaan narapidana melalui pengamatan perilaku yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka pemenuhan hak narapidana.
Terkait pelaksanaan penilaian pembinaan warga binaan berdasarkan SPPN, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Supriyanto meminta proses assesmen berjalan secara objektif dan adil, karena pelaksanaan assesmen merupakan bagian dari syarat dalam pemberian integrasi hingga remisi.
Hal tersebut disampaikan Supriyanto saat menyampaikan arahan pelaksanaan pemberian remisi, assesment, dan penilaian pembinaan secara virtual, Selasa (11/10). Ia menyampaikan delapan poin penting untuk dicermati seluruh jajaran pemasyarakatan di Jawa Tengah.
Pertama, tingkatkan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban pada UPT masing-masing. Lalu membaca dan mempelajari kembali regulasi tentang masa penahanan penjelasan pasal 238 (2) KUHAP, melaksanakan koordinasi APH secara intens sampai dengan tingkat Polsek.
“Apabila ada berita viral yang negatif, segera membuat berita imbangan yang positif, pastikan kesiapan petugas serta jumlah personil pengamanan saat bertugas, pastikan layanan hak WBP dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai aturan yang berlaku tanpa adanya pungutan biaya dalam bentuk apapun,” lanjutnya.
Selain itu, ia menegaskan agar jajarannya segera menyelesaikan permasalahan yang timbul sekecil apapun dengan tuntas dan segera melaporkan pada kesempatan pertama kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Divisi Pemasyarakatan jika ada kejadian yang memerlukan tindaklanjut penanganan permasalahan melalui alat komunikasi tercepat.