Purbalingga (ANTARA) - Polisi menangkap seorang laki-laki muncikari prostitusi daring di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah yang mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Edi Sukamto Nyoto dalam siaran pers, di Semarang, Selasa, mengatakan tersangka RCT (21), warga Bantarbarang, Kabupaten Purbalingga ditangkap setelah polisi mengidentifikasi laporan dari masyarakat yang masuk.
"Tersangka ini memiliki akun di MiChat dengan nama dan foto profil seorang perempuan," katanya.
Saat menerima pesanan dari pemesan lewat aplikasi itu, kata dia, pelaku memiliki seorang perempuan yang dipekerjakan dalam bisnis prostitusinya itu.
"Setelah transaksi, pelaku memperoleh sebagian uang dari pemesannya," katanya lagi.
Dari bisnis yang sudah berjalan sejak April 2022 itu, tersangka mengaku sudah memperoleh keuntungan hingga Rp7 juta.
Bersama dengan pelaku diamankan barang bukti telepon seluler yang digunakan untuk bertransaksi serta alat kontrasepsi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Purbalingga menangkap muncikari prostitusi daring
Berita Terkait
Satreskrim Polresta Banyumas ungkap praktik prostitusi daring
Senin, 18 Maret 2024 15:46 Wib
Polda Jateng ungkap kasus prostitusi daring di Banyumas
Senin, 30 Oktober 2023 18:37 Wib
Polisi panggil 21 korban prostitusi anak di bawah umur
Rabu, 27 September 2023 12:34 Wib
Polisi ungkap kasus prostitusi anak di Banyumas
Jumat, 5 Mei 2023 21:31 Wib
Polresta Banyumas kembangkan kasus prostitusi daring di Purwokerto
Selasa, 14 Maret 2023 12:43 Wib
Polresta Banyumas ungkap kasus prostitusi daring libatkan 6 muncikari
Selasa, 14 Maret 2023 12:41 Wib
Pemkab Batang pasang spanduk "Larang Pelacuran dan Miras" di Boyongsari
Sabtu, 7 Januari 2023 19:24 Wib
Polres Kudus ungkap kasus prostitusi secara daring
Senin, 28 November 2022 17:40 Wib