Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman delapan bulan penjara terhadap enam terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando.
Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut enam terdakwa dihukum dua tahun penjara.
Hakim pun menerangkan bahwa seluruh terdakwa melanggar beberapa poin didakwakan jaksa pada Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
Enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja dituntut kurungan dua tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando.
Mereka dituntut hukuman dua tahun setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beragam saksi dan bukti yang memberatkan terdakwa di dalam persidangan.
Berita Terkait
Jakarta Electric PLN menang pada laga perdana PLN Mobile Proliga 2024
Minggu, 28 April 2024 7:02 Wib
PLN Icon Plus SBU Regional JBT sambut rombongan EV Journey Jakarta-Mandalika
Kamis, 25 April 2024 17:19 Wib
Transcosmos Indonesia padukan keunggulan SDM dan teknologi untuk perkuat efisiensi bisnis
Rabu, 24 April 2024 20:16 Wib
Selebgram Chandrika Chika telah gunakan narkotika lebih setahun
Rabu, 24 April 2024 10:30 Wib
EV Journey Jakarta-Mandalika buktikan kesiapan ekosistem kendaraan listrik
Senin, 22 April 2024 9:09 Wib
7 korban tewas kebakaran ruko Mampang ditemukan satu ruangan
Jumat, 19 April 2024 8:26 Wib
KRI Banda Aceh angkut 470 pemilir ke Jakarta dari Semarang
Minggu, 14 April 2024 20:31 Wib
BPKH lepas pemudik asal Solo kembali ke Jakarta
Minggu, 14 April 2024 17:24 Wib