Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman delapan bulan penjara terhadap enam terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando.
Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut enam terdakwa dihukum dua tahun penjara.
Hakim pun menerangkan bahwa seluruh terdakwa melanggar beberapa poin didakwakan jaksa pada Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
Enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja dituntut kurungan dua tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando.
Mereka dituntut hukuman dua tahun setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beragam saksi dan bukti yang memberatkan terdakwa di dalam persidangan.
Berita Terkait
Prakiraan cuaca Semarang hari ini
Rabu, 4 Desember 2024 9:22 Wib
PLN sambut "Tur Mobil Listrik Terbesar Pertama" Jakarta-Yogyakarta
Selasa, 26 November 2024 14:53 Wib
KPU Jakpus ingatkan KPPS curang bisa dipecat hingga kena pidana
Kamis, 21 November 2024 13:43 Wib
The Dream Team mewujudkan Unggul Universitas Borobudur
Rabu, 20 November 2024 12:08 Wib
Istri Tom Lembong hadiri sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel
Rabu, 20 November 2024 10:52 Wib
Dua ribu lebih personel amankan laga Indonesia vs Arab Saudi
Selasa, 19 November 2024 10:15 Wib
Polisi tangkap empat pelaku peredaran narkoba jaringan Malaysia
Rabu, 6 November 2024 13:51 Wib
Ini 15 hotel dekat lokasi tes CPNS di lima kota
Selasa, 5 November 2024 17:07 Wib