Jasa Raharja jamin seluruh korban kecelakaan truk kontainer di Bekasi
Semarang (ANTARA) - Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan seluruh korban kecelakaan akibat truck kontainer di Bekasi pada Rabu, 31 Agustus 2022 terjamin Jasa Raharja sesuai Undang-Undang No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dewi mengatakan saat ini petugas Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan instansi terkait, guna melakukan pendataan korban meniggal dunia maupun luka- luka.
"Petugas kami tengah berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Bekasi Kota dan melakukan pendataan korban di rumah sakit," kata Dewi di Jakarta.
Baca juga: Pembina Samsat Nasional berkomitmen revitalisasi pelayanan Samsat
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
"Sementara bagi korban luka, kami telah menerbitkan surat jaminan perawatan kepada RS, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta," jelas Dewi.
Dewi mengimbau kepada pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati, karena kecelakaan lalu lintas bisa menimpa siapa saja. Dia juga mengimbau kepada para pengemudi, untuk selalu memperhatikan kelaikkan kendaraannya sebelum digunakan. “Kami menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan menghadapi musibah ini," kata Dewi.
Baca juga: Jasa Raharja Pekalongan jamin kecelakaan di Tol Batang-Pemalang
Kecelakaan maut terjadi di di Jalan Sultan Agung KM 28,5, Kota Baíu, Kecamatan Bekasi Baíat, Kota Bekasi pada Rabu, 31 Agustus 2022 pukul 10.05 WIB.
Kecelakaan lalu lintas ini diduga terjadi kaírena sebuah truk kontainer mengalami rem blong hingga menabíak tiang pemancar dan juga menabrak beberapa kendaraan roda empat dan roda dua di depannya.
Akibat musibah tersebut ada 10 korban meninggal dunia dan 23 korban lainnya mengalami luka. Seluruh korban, tengah dilakukan identifikasi dan sudah dievakuasi ke rumah sakit terdekat.
Dewi mengatakan saat ini petugas Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan instansi terkait, guna melakukan pendataan korban meniggal dunia maupun luka- luka.
"Petugas kami tengah berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Bekasi Kota dan melakukan pendataan korban di rumah sakit," kata Dewi di Jakarta.
Baca juga: Pembina Samsat Nasional berkomitmen revitalisasi pelayanan Samsat
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
"Sementara bagi korban luka, kami telah menerbitkan surat jaminan perawatan kepada RS, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta," jelas Dewi.
Dewi mengimbau kepada pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati, karena kecelakaan lalu lintas bisa menimpa siapa saja. Dia juga mengimbau kepada para pengemudi, untuk selalu memperhatikan kelaikkan kendaraannya sebelum digunakan. “Kami menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan menghadapi musibah ini," kata Dewi.
Baca juga: Jasa Raharja Pekalongan jamin kecelakaan di Tol Batang-Pemalang
Kecelakaan maut terjadi di di Jalan Sultan Agung KM 28,5, Kota Baíu, Kecamatan Bekasi Baíat, Kota Bekasi pada Rabu, 31 Agustus 2022 pukul 10.05 WIB.
Kecelakaan lalu lintas ini diduga terjadi kaírena sebuah truk kontainer mengalami rem blong hingga menabíak tiang pemancar dan juga menabrak beberapa kendaraan roda empat dan roda dua di depannya.
Akibat musibah tersebut ada 10 korban meninggal dunia dan 23 korban lainnya mengalami luka. Seluruh korban, tengah dilakukan identifikasi dan sudah dievakuasi ke rumah sakit terdekat.