Logo Header Antaranews Jateng

Pemkab Kudus berharap dana cukai 2023 bisa untuk infrastruktur

Jumat, 12 Agustus 2022 20:46 WIB
Image Print
Bupati Kudus Hartopo menyerahkan bantuan langsung tunai (BLT) terhadap buruh rokok di Kudus, Jawa Tengah. Program bantuan tersebut menggunakan dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCHT). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berharap Kementerian Keuangan pada tahun anggaran 2023 bisa memberikan kelonggaran dalam pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk program pembangunan prioritas daerah, terutama infrastruktur jalan.

"Kami sudah berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Keuangan. Bahkan dengan Dirjen Kementerian Keuangan juga sudah beberapa kali, termasuk saat kunjungan ke Kudus mengusulkan agar penggunaan DBHCHT diperlonggar," kata Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Jumat.

Dalam waktu dekat, kata dia, Pemkab Kudus akan kembali melakukan lobi ke Kementerian Keuangan dengan harapan tahun depan ada kelonggaran aturan penggunaan dana cukai.

Ia mengakui selama ini Pemkab Kudus sedikit bergantung pada DBHCHT dalam bentuk block grant untuk menjalankan program pembangunan, terutama untuk infrastruktur jalan dan jembatan.

Akan tetapi, imbuh dia, sejak adanya perubahan aturan, kemudian terjadi pandemi sehingga banyak terjadi refocusing anggaran akhirnya pemkab tidak memiliki anggaran yang memadai untuk pembangunan infrastruktur.

"Karena Kabupaten Kudus juga ikut menyumbang dana cukai cukup besar, bahkan penerimaan untuk Jateng salah satu sumber terbesarnya juga dari Kudus tentunya berharap ada kelonggaran agar ada alokasi untuk program infrastruktur," ujarnya.

Setidaknya, kata dia, sekitar 25 atau 30 persen dalam bentuk block grant, selebihnya bersifat spesific grant.

Adanya pembatasan aturan dalam penggunaan DBHCHT sesuai peraturan Menteri Keuangan selama beberapa tahun terakhir, akhirnya tidak dapat dipergunakan untuk pembangunan. Sehingga semakin tinggi DBHCHT di Kudus, semakin tinggi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA).

Sebelumnya, dengan DBHCHT Kudus bisa memperbaiki jalan maupun pembangunan infrastruktur lainnya. Sekarang tidak bisa dilakukan sementara bantuan kesejahteraan DBHCHT sudah maksimal sehingga SiLPA semakin besar.

Untuk itulah, Pemkab Kudus mendorong Kementerian Keuangan mengevaluasi kembali peraturan tersebut, mengingat peruntukan DBHCHT juga untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Adanya fleksibilitas akan memacu peningkatan pembangunan di Kabupaten Kudus.



Pewarta:
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026