Semarang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin meminta jajarannya untuk ikut andil memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ke masyarakat.
Hal tersebut tindaklanjut dari amanat Presiden Joko Widodo kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk melakukan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ke masyarakat.
"Kami berharap kita semua bisa menyampaikan kepada masyarakat, karena ini merupakan perintah langsung dari Presiden kepada Menteri kita, terutama teman-teman Penyuluh Hukum yang merupakan tugas utamanya. Kita harus bisa mencerdaskan masyarakat," kata Yuspahruddin pada apel pagi di Semarang, Senin.
Baca juga: Kemenkumham Jateng jemput bola beri pelayanan kekayaan intelektual bagi UMKM Batang
Menurutnya, dalam melakukan sosialisasi, harus bisa menjelaskan mengenai RKUHP yang saat ini telah memasuki tahap akhir pembahasan. Terutama pasal-pasal krusial. Pasal-pasal yang cukup menimbulkan kontroversi.
"Kita juga harus bisa menjelaskan, bagaimana untuk menyamakan persepsi, membuat sebuah regulasi, menyusun RKUHP merupakan hal yang tidak mudah di Negara Indonesia yang multi etnis, mult culture dan multi religi. Kita juga harus sanggup untuk memberikan pemahaman secara komprehensif kepada masyarakat, agar masyarakat mengerti dan jelas akan realitas yang terjadi, dilihat dari sudut pandang yang berbeda dari masing-masing golongan masyarakat," katanya.
Yuspahruddin kemudian memaparkan 14 pasal krusial yang masih menjadi polemik di masyarakat dan dari 14 pasal tersebut, sudah ada lima pasal yang di take out atau dikeluarkan dari RKUHP.
"Yang pertama terkait advokat curang. Pasal ini dikeluarkan karena memang menurut para advokat, dipersidangan yang bisa berbuat curang bukan hanya advokat, tapi bisa juga perangkat lainnya, bisa hakim, bisa panitera, bisa jaksa," tambahnya.
Baca juga: Wamenkumhamresmikan Program Optimalisasi Pembinaan Kepribadian
Kakanwil kemudian memaparkan pasal-pasal krusial lainnya, seperti dokter dan dokter gigi yang berpraktek tanpa izin, penggelandangan, unggas yang merusak tanaman, dan penganut hewan.
Dia juga menjelaskan pasal-pasal lain yang masih didiskusikan, yaitu the life in law (hukum yang hidup di masyarakat), pidana mati, penodaan agama, penghinaan yang menyerang harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, aborsi, kohabitasi (kumpul kebo), perzinaan, perselingkuhan serta perdukunan dan kekuatan gaib.
Sebelumnya, Kakanwil juga mengajak jajarannya untuk turut serta menyemarakkan HDKD 77 dengan berbagai kegiatan olahraga.
Seperti biasa apel pagi diikuti oleh Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, Fungsional dan Pelaksana, serta PPNPN Kantor Wilayah.
Baca juga: Pelaku UMKM padati stan layanan pendaftaran e-katalog Kemenkumham