Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Jawa Tengah, siap mengoptimalkan pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kebijakan-kebijakan keuangan daerah pada 2023.
"Arah kebijakan keuangan daerah pada 2023 antara lain mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah, sumber pendapatan lain yang sah, kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), mengoptimalkan sumber pendapatan dan transfer pemerintah pusat dan provinsi, serta mengembangkan alternatif pembiayaan pembangunan selain dari APBD," kata Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Pekalongan, Rabu.
Menurut dia, kebijakan prioritas lainnya pada 2023 yang merupakan tahun kedua dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 meliputi beberapa kebijakan seperti melanjutkan pembangunan infrastruktur, penurunan angka kemiskinan pascapandemi, serta pelayanan pendidikan yang inklusif berkualitas dan berbudaya unggul.
Selain itu, lanjut dia, penyediaan pelayanan kesehatan dan peningkatan sarana, serta prasarana rumah sakit dan puskesmas, penguatan budaya gotong royong, pengembangan produk unggulan dan potensial, peningkatan kualitas hasil pertanian dan perikanan, serta melanjutkan kerja sama dengan pemerintah pusat dan masyarakat.
Fadia Arafiq menyampaikan anggaran belanja 2023 akan diarahkan untuk memenuhi program prioritas seperti sektor pendidikan, kesehatan dan infrastruktur, penyediaan layanan dasar.
Kemudian pemenuhan program prioritas bupati dan wakil bupati, penyelesaian permasalahan dan isu strategis daerah, mendorong pemulihan dan percepatan peningkatan ekonomi daerah, pengembangan infrastruktur daerah, serta pemenuhan dukungan persiapan Pilkada Serentak 2024.
Terkait dengan pelaksanaan Pilkada 2024, kata dia, penganggaran akan bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah yaitu PAD, Dana Alokasi Khusus (DAU), dan dana bagi hasil tahun anggaran 2023.
"Kegiatan Pilkada Serentak 2024 berpengaruh pada besaran anggaran yang dialokasikan dalam APBD karena dalam pendanaan dilakukan secara sharing dengan Pemprov Jateng sebagaimana ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang bersumber dari APBD," katanya.
Berita Terkait
Polres Pemalang-Pemkab giatkan pemeriksaan kelaikan bus
Sabtu, 18 Mei 2024 22:56 Wib
Pemkab Boyolali raih opini WTP ke-13 kali dari BPK
Sabtu, 18 Mei 2024 5:55 Wib
Pemkab Batang realisasikan bantuan 28 pompa air petani
Sabtu, 18 Mei 2024 5:55 Wib
Pemkab Kudus proses pensiun dini mantan sekda untuk ikut Pilkada 2024
Jumat, 17 Mei 2024 9:10 Wib
Pemkab Kebumen sambangi UNS bahas pengembangan kampus
Jumat, 17 Mei 2024 9:09 Wib
Pemkab Batang anjurkan sekolah memilih wisata edukatif lokal
Jumat, 17 Mei 2024 9:04 Wib
Pemkab Temanggung fasilitasi dua laptop dan satu printer setiap PPK
Kamis, 16 Mei 2024 16:26 Wib
Pemkab Cilacap dukung UPI ekspor komoditas perikanan secara langsung
Kamis, 16 Mei 2024 13:57 Wib