Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta masif melakukan sosialisasi mengenai pentingnya dan beragamnya manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dikemas dalam webinar dengan sasaran para pekerjaa dan pengusaha atau pemberi kerja dari berbagai sektor terkait.
Webinar yang mengusung tema Pahami Manfaat JKK dan Nikmati Kemudahan Aplikasi JMO pada Rabu (25/5/2022) tersebut dibuka oleh Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari atau yang akrab dipanggil Naning dengan tiga narasumber.
Naning menjelaskan ada banyak informasi terbaru yang disampaikan dalam webinar tersebut salah satunya mengenai manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang telah ditingkatkan.
"Mengacu dari Permenaker nomor 5 tahun 2021, terdapat peningkatan manfaat program JKK, yaitu beasiswa untuk dua anak peserta," kata Naning yang menegaskan bahwa saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Naning berharap dengan kegiatan tersebut para pemberi kerja atau pengusaha serta peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memahami manfaat program JKK serta kemudahan menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO.
Untuk tiga narasumber dalam webinar tersebut antara lain tim dari Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY yang terdiri atas Deden Rinifiandi, Sudarman, dan Tajudin Akbar yang menjelaskan lebih detail mengenai Program JKK dan JMO.
Sejumlah informasi penting yang disampaikan ketiganya di antaranya terkait dengan masalah teknis bahwa pekerja yang melakukan aktivitas pekerjaannya mulai dari berangkat kerja, perjalanan menuju tempat kerja, kemudian selama dia berada di tempat kerja melalukan aktivitas kerjanya, hingga kembali ke rumah masuk dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Termasuk saat pekerja melakukan perjalanan dinas ke luar kota atau di dalam kota, kemudian terjadi kecelakaan kerja dan dibawa ke rumah sakit, sehingga muncul biaya mulai dari pengangkutan hingga perawatan, maka akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan baik itu melalui darat, laut, ataupun udara.
Apabila masuk rumah sakit, yang bersangkutan juga akan dirawat sesuai dengan kebutuhan medis sampai sembuh. Selain itu, ada juga santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) kepada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan atas kehilangan potensi penghasilannya.
Untuk 12 bulan pertama, diganti 100 persen dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Untuk bulan ke-13 dan selanjutnya 50 persen. Apabila peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapat santunan kematian 48 kali upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan ditambah dengan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, sementara jika terjadi cacat juga ada santunan sampai 56 kali upah plus alat bantu pengganti.
Pada Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), manfaatnya lebih besar sekarang, karena ada beasiswa untuk dua orang anak yang diberikan mulai taman kanak-kanak, hingga masuk perguruan tinggi.
Saat TK sampai SD, per anak akan mendapat beasiswa Rp1,5 juta per tahun dengan masa tempuh pendidikan maksimal 8 tahun. Kemudian saat SMP mendapat beasiswa sebesar Rp2 juta dan SMA Rp3 juta dengan maksimal masa tempuh pendidikan masing-masing 3 tahun. Sementara untuk pendidikan S1 mendapat pelatihan Rp12 juta per tahun dengan masa tempuh maksimal 5 tahun.
Terkait kemudahan menggunakan aplikasi JMO, ada banyak fitur yang memudahkan peserta mendapatkan informasi tentang kepesertaan BPJAMSOSTEK antara lain untuk memperbaharui data, pengajuan klaim JHT, simulasi saldo JHT dan JP, kartu digital, serta layanan lain yang dapat mempermudah peserta BPJAMSOSTEK.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Cilacap Dewi Manik Imannury berharap dengan adanya sosialisasi yang masif mengenai Program JKK dan JMO, maka semakin banyak pekerja, pengusaha atau pemberi kerja yang mengetahuinya, sehingga bagi yang belum didaftarkan bisa segera didaftarkan.
"Kami juga terus melakukan sosialisasi mengenai Program BPJS Ketenagakerjaan juga aplikasi JMO kepada pekerja juga pemberi kerja. Bagi para pemberi kerja atau HRD perusahaan harapannya semakin memperhatikan pelaporan dan perubahan data yang ada," katanya.
Dewi Manik Imannury mengatakan karena besaran santunan juga tergantung dari besaran upah yang dilaporkan, pihaknya juga mengimbau agar perusahaan melaporkan upah pekerja secara utuh atau tidak dilaporkan sebagian.
"Kami berharap tidak ada lagi melaporkan sebagian upah maupun sebagian jumlah pekerjanya. Sementara untuk aplikasi JMO, kami berharap bisa lebih dimanfaatkan karena akan ada banyak fitur yang berguna, karena JMO diharapkan menjadi one stop solution layanan BPJS Ketenagakerjaan," tutup Dewi Manik Imannury.
Berita Terkait
Berkat JKN, Erna dapat fokus kesehatan tanpa dibebani biaya cuci darah
Selasa, 10 Desember 2024 14:27 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Peringati Hari Anti Korupsi Dunia
Senin, 9 Desember 2024 12:21 Wib
Menkes pastikan kondisi BPJS Kesehatan aman tahun 2025
Minggu, 8 Desember 2024 21:32 Wib
HUT Ke-47, BPJS Ketenagakerjaan hasilkan capaian positif
Sabtu, 7 Desember 2024 11:18 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY berikan santunan ke ahli waris PPS Sugimin
Jumat, 6 Desember 2024 22:07 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY sama KPU beri santunan petugas KPPS yang wafat
Jumat, 6 Desember 2024 21:52 Wib
BPJS Kesehatan uji kembali standar mutu faskes kerja sama
Jumat, 6 Desember 2024 17:05 Wib
Fatimah daftarkan orang tuanya sebagai peserta JKN
Kamis, 5 Desember 2024 19:40 Wib