Logo Header Antaranews Jateng

Jasa Raharja terapkan parameter utama kinerja pelayanan

Rabu, 9 Maret 2022 05:50 WIB
Image Print
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono. ANTARA/HO-Jasa Raharja

Semarang (ANTARA) - Untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, PT Jasa Raharja menerapkan standar layanan dengan menetapkan beberapa indikator sebagai parameter dalam kinerja pelayanan santunan.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat khususnya kepada korban kecelakaan. Hal itu sejalan dengan komitmen perusahaan memenuhi tuntutan masyarakat yang menginginkan proses pelayanan santunan yang cepat dan mudah apalagi era digital saat ini.

“Kami ingin pelayanan Jasa Raharja terus berkembang lebih baik agar dapat lebih berempati lagi kepada korban kecelakaan melalui penguatan sistem yang sudah kita bangun dan siapkan secara digital dan terintegrasi dari hilir ke hulu dari seluruh instansi yang terkait dalam proses pelayanan santunan seperti Kepolisian, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri sampai dengan Perbankan," jelas Rivan.

Untuk memastikan sistem yang sudah ada dapat berjalan secara efektif dan efisien serta berkontribusi maksimal kepada masyarakat maka diperlukan suatu parameter bagi petugas Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan, maka ditetapkan13 Objek Penilaian yang disebut sebagai Parameter Utama Analisa Luar Biasa Kinerja Pelayanan Jasa Raharja.

Parameter Analisa Luar Biasa Kinerja Pelayanan yang ditetapkan oleh Jasa Raharja antara lain:
1. Target kecepatan penyelesaian korban meninggal dunia dari tanggal kecelakaan atau meninggal dunia adalah 3 hari;
2. Minimal 80 persen dari seluruh korban meninggal dunia (baik meninggal dunia di tempat, meninggal dunia setelah mendapat perawatan dan kasus tabrak lari) harus diselesaikan dalam waktu 3 hari;

Baca juga: Jasa Raharja serahkan santunan kecelakaan di Purbalingga

3. Korban meninggal dunia di TKP yang ahli warisnya berada di luar daerah harus sudah diselesaikan dalam waktu 3 hari baik di daerah tempat kejadian kecelakaan maupun di domisili ahli waris;
4. Dari seluruh korban meninggal dunia yang
5. Meminimalisir penyelesaian kasus kecelakaan yang memerlukan penelitian lebih lanjut;

6. Sinkronisasi data kecelakaan DASI Jasa Raharja dan IRMSMS Korlantas Polri
a. Jumlah Laporan Polisi yang dientri ke aplikasi DASI-JR dalam kurun waktu 0 sampai 3 hari dari tanggal Laporan Polisi/Entri online dari rumah sakit/BPJS Kesehatan:
a. Kontribusi jumlah Data Laka online dari RS yang diberi Respon dan Kesimpulan sesuai target kecepatan (2 jam untuk Respon, 2 x 24 jam untuk kesimpulan).
b. Kontribusi jumlah Data Laka online dari Rumah Sakit/BPJS Kesehatan yang telah di-mapping ke data laka DASI-JR. Target: Minimum kontribusi 85 persen.

8. Kelengkapan entri data dalam pembayaran santunan:
a. Entri Koordinat kecelakaan.
b. Entri NIK dan No HP korban.
c. Entri NIK dan No HP penerima santunan. Target: Minimum entri 85 persen.
9. Kontribusi jumlah berkas biaya perawatan yang dibayarkan secara overbooking kepada rumah sakit. Target: 87,5 persen.

Baca juga: Jasa Raharja serahkan santunan korban kecelakaan di Jalan Walisongo Semarang

10. Kontribusi jumlah berkas tagihan RS yang diselesaikan sesuai target kecepatan, target: 14 hari, minimum kontribusi 75 persen.
11. Kontribusi jumlah korban yang telah dituntaskan penyelesaiannya, target: 100 persen, minimum kontribusi 91 persen.

12. Kontribusi jumlah pengisian Kuesioner Pelayanan Santunan terhadap jumlah korban yang menerima pembayaran, target: minimum kontribusi 85 persen.
13. Kontribusi penyelesaian santunan sesuai target sejak berkas lengkap, target: 1 jam, minimum kontribusi 85 persen.

Berbagai transformasi dan digitalisasi yang sudah dilakukan ini sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja untuk turut serta berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemulihan ekonomi Nasional melalui penyelenggaraan Program Perlindungan Dasar bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan pengguna lalu lintas jalan yang berbasis budaya AKHLAK..



Pewarta:
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026