Usulan pemekaran Kabupaten Banyumas masih diproses
Banyumas (ANTARA) - Usulan pemekaran Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menjadi tiga derah otonom masih diproses, kata Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Valentinus Sudarjanto Sumito.
"Saya yang terima langsung Pak Bupati (Bupati Banyumas Achmad Husein, red.) di pusat karena kebetulan di tempat saya, di Penataan Daerah. Bagi kami, prinsipnya apa pun yang diusulkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kami di Kementerian Dalam Negeri, di Direktorat Penataan itu betul-betul sebagai dapur untuk melihat itu," katanya di Banyumas, Sabtu.
Valentinus mengatakan hal itu kepada wartawan saat menghadiri peresmian Taman Impean di Desa Karangsari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
Menurut dia, pihaknya akan melihat seluruh indikator ketersediaan segala macam, termasuk sumber daya manusia yang ada, walaupun Kabupaten Banyumas, khususnya Purwokerto (Ibu Kota Kabupaten Banyumas) sudah benar-benar menjadi kota yang besar.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa saat sekarang sedang dalam kondisi moratorium untuk pemekaran daerah sehingga harus menunggu kondisi membaik.
"Pak Presiden dan Pak Wakil Presiden juga mengisyaratkan bahwa kita sedang konsentrasi bagaimana menanggulangi COVID-19, bagaimana dengan ekonomi kita. Jadi, sampai sekarang itu (usulan pemekaran Kabupaten Banyumas, red.) ada di tempat kami, ada sekitar 329 usulan daerah otonomi baru di Indonesia," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sedang mengklarifikasi seluruh usulan tersebut sambil menunggu keadaan membaik dan berharap semuanya berjalan lancar.
Jika kondisi telah membaik, kata Valentinus, tidak menutup kemungkinan moratorium pemekaran tersebut dicabut meskipun pembukaannya secara bertahap.
"Secara logisnya seperti ini, dengan kondisi keuangan kita sekarang, kalau kita membuka daerah baru, itu 'kan berarti membutuhkan biaya yang sangat besar, SDM yang sangat besar," katanya menjelaskan.
Terkait dengan pemekaran jika moratorium telah dicabut, dia mengatakan bahwa prosesnya membutuh waktu 3 tahun hingga 5 tahun untuk menjaga stabilitas daerah.
Dalam proses persiapan, kata dia, akan ada penilaian apakah daerah sudah benar-benar siap, termasuk sejak awal mengenai aset.
Menurut dia, hal itu karena soal aset sering menjadi masalah di kemudian hari, sehingga harus benar-benar selesai sejak awal.
"Meskipun masih ada moratorium pemakaran, prosesnya tetap bisa berjalan. Namun, keputusan pemekarannya menunggu kebijakan moratorium dicabut," katanya menegaskan.
Pemerintah Kabupaten Banyumas telah mengusulkan pemekaran wilayah Banyumas menjadi tiga daerah otonomi atas persetujuan Bupati dan DPRD Kabupaten Banyumas, yakni Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas Barat, dan Kabupaten Banyumas Timur.
"Saya yang terima langsung Pak Bupati (Bupati Banyumas Achmad Husein, red.) di pusat karena kebetulan di tempat saya, di Penataan Daerah. Bagi kami, prinsipnya apa pun yang diusulkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kami di Kementerian Dalam Negeri, di Direktorat Penataan itu betul-betul sebagai dapur untuk melihat itu," katanya di Banyumas, Sabtu.
Valentinus mengatakan hal itu kepada wartawan saat menghadiri peresmian Taman Impean di Desa Karangsari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
Menurut dia, pihaknya akan melihat seluruh indikator ketersediaan segala macam, termasuk sumber daya manusia yang ada, walaupun Kabupaten Banyumas, khususnya Purwokerto (Ibu Kota Kabupaten Banyumas) sudah benar-benar menjadi kota yang besar.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa saat sekarang sedang dalam kondisi moratorium untuk pemekaran daerah sehingga harus menunggu kondisi membaik.
"Pak Presiden dan Pak Wakil Presiden juga mengisyaratkan bahwa kita sedang konsentrasi bagaimana menanggulangi COVID-19, bagaimana dengan ekonomi kita. Jadi, sampai sekarang itu (usulan pemekaran Kabupaten Banyumas, red.) ada di tempat kami, ada sekitar 329 usulan daerah otonomi baru di Indonesia," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sedang mengklarifikasi seluruh usulan tersebut sambil menunggu keadaan membaik dan berharap semuanya berjalan lancar.
Jika kondisi telah membaik, kata Valentinus, tidak menutup kemungkinan moratorium pemekaran tersebut dicabut meskipun pembukaannya secara bertahap.
"Secara logisnya seperti ini, dengan kondisi keuangan kita sekarang, kalau kita membuka daerah baru, itu 'kan berarti membutuhkan biaya yang sangat besar, SDM yang sangat besar," katanya menjelaskan.
Terkait dengan pemekaran jika moratorium telah dicabut, dia mengatakan bahwa prosesnya membutuh waktu 3 tahun hingga 5 tahun untuk menjaga stabilitas daerah.
Dalam proses persiapan, kata dia, akan ada penilaian apakah daerah sudah benar-benar siap, termasuk sejak awal mengenai aset.
Menurut dia, hal itu karena soal aset sering menjadi masalah di kemudian hari, sehingga harus benar-benar selesai sejak awal.
"Meskipun masih ada moratorium pemakaran, prosesnya tetap bisa berjalan. Namun, keputusan pemekarannya menunggu kebijakan moratorium dicabut," katanya menegaskan.
Pemerintah Kabupaten Banyumas telah mengusulkan pemekaran wilayah Banyumas menjadi tiga daerah otonomi atas persetujuan Bupati dan DPRD Kabupaten Banyumas, yakni Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas Barat, dan Kabupaten Banyumas Timur.