Semarang (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandani menyebut perempuan selebriti Instagram (selebgram) berinisial TE yang terkait dengan praktik prostitusi di Semarang tidak dijerat sebagai tersangka.
"TE ini sebagai korban. Yang bersangkutan diiming-imingi sesuatu oleh mucikari dengan tarif yang sudah ditentukan," kata Djuhandani di Semarang, Senin.
Dalam pengungkapan praktik prostitusi di Kota Semarang ini, polisi mengamankan seorang mucikari berinisial JB (43) warga Bekasi, Jawa Barat, serta dua wanita yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial, masing-masing TE ( 26) dan seorang warga negara Brasil berinisial FBD (26).
Baca juga: Polda Jateng bongkar prostitusi libatkan perempuan selebgram
Menurut dia, kepolisian masih akan mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain
Sementara dari pemeriksaan, tersangka JB mengenal selebgram TE sejak 2 tahun lalu.
Menurut dia, JB bekerja dalam satu manajemen dengan TE dalam pekerjaan pemotretan.
JB sendiri memasang tarif sebesar Rp25 juta untuk sekali kencan dengan TE.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, Pasal 296, dan 506 tentang Prostitusi.
Baca juga: Muncikari prostitusi daring ditangkap di indekos Gayamsari Semarang
Baca juga: Berkedok pijat "plus-plus", Polda Jateng bongkar prostitusi sesama jenis di Solo
Berita Terkait
![Satreskrim Polresta Banyumas ungkap praktik prostitusi daring](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/03/18/prostitusi-online.jpeg)
Satreskrim Polresta Banyumas ungkap praktik prostitusi daring
Senin, 18 Maret 2024 15:46 Wib
![Polda Jateng ungkap kasus prostitusi daring di Banyumas](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2023/10/30/IMG_20231030_172004.jpg)
Polda Jateng ungkap kasus prostitusi daring di Banyumas
Senin, 30 Oktober 2023 18:37 Wib
![Polisi panggil 21 korban prostitusi anak di bawah umur](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2023/09/27/IMG_20230927_115304.jpg)
Polisi panggil 21 korban prostitusi anak di bawah umur
Rabu, 27 September 2023 12:34 Wib
![Polisi ungkap kasus prostitusi anak di Banyumas](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2023/05/05/prostitusi-anak.jpg)
Polisi ungkap kasus prostitusi anak di Banyumas
Jumat, 5 Mei 2023 21:31 Wib
![Polresta Banyumas kembangkan kasus prostitusi daring di Purwokerto](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2023/03/14/kasatreskrim.jpg)
Polresta Banyumas kembangkan kasus prostitusi daring di Purwokerto
Selasa, 14 Maret 2023 12:43 Wib
![Polresta Banyumas ungkap kasus prostitusi daring libatkan 6 muncikari](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2023/03/14/mucikari.jpeg)
Polresta Banyumas ungkap kasus prostitusi daring libatkan 6 muncikari
Selasa, 14 Maret 2023 12:41 Wib
![Pemkab Batang pasang spanduk](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2023/01/07/Pasang-spanduk-prostitusi.jpg)
Pemkab Batang pasang spanduk "Larang Pelacuran dan Miras" di Boyongsari
Sabtu, 7 Januari 2023 19:24 Wib
![Polres Kudus ungkap kasus prostitusi secara daring](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2022/11/28/miras.jpg)
Polres Kudus ungkap kasus prostitusi secara daring
Senin, 28 November 2022 17:40 Wib