Polres Wonogiri tangkap penipu yang mengaku bisa gandakan uang
Wonogiri (ANTARA) - Polres Wonogiri memeriksa dua pelaku yang mengaku bisa menggandakan uang yang menyebabkan korban mengalami kerugian Rp100 juta.
Dua tersangka tersebut yakni Warno alias Heri (33), warga Kadipiro Banjarsari Solo dan Kemis alias Wali (43), warga Desa Beruk Kecamatan Jatiyoso, Karanganyar.
Kini keduanya diperiksa dan ditahan di Mapolres Wonogiri untuk proses selanjutnya, kata Kepala Polres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Rabu.
Kapolres mengatakan penipuan dan penggelapan uang tersebut terjadi di sebuah hotel di Wonogiri, pada Selasa (26/10) sekitar pukul 08.00 WIB, dengan korban berinisial YH warga Lubuk Baja Kota Batam.
Polisi berhasil menangkap pelaku Warno di rumahnya beralamat di Kecamatan Jatiyoso, Karanganyar, pada Rabu (27/10), sekitar pukul 17.00 WIB dan Kemis ditangkap di rumahnya di daerah Jatiyoso Karanganyar, Kamis (28/10), pukul 00.30 WIB.
Penipuan berawal saat korban bersama temannya berada di sebuah hotel di Wonogiri, pada Senin (25/10), dengan tujuan menggandakan uang Rp100 juta.
Pelapor kemudian diajak temanya penjemput pelaku Wali yang mengaku mampu menggandakan uang.
Pelapor kemudian memberikan uang Rp100 juta kepada Wali yang ditaruh di dalam kantong plastik namun pelapor dilarang membuka dan hanya boleh dibuka oleh teller bank.
Pelapor kemudian langsung menuju Bank BCA dan terkejut isinya hanya kertas warna merah dan uang asli Rp400 ribu.
"Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi untuk penyelidikan," kata Kapolres.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang Rp400 ribu dan potongan kerja HVS warna merah dari korban.
Dari tersangka Warno diamankan sebuah handphone, uang tunai Rp 23 juta, sedangkan dari tersangka Kemis alias Wali sebuah handphone dan uang tuna Rp22,35 juta.
Atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 272 KUHP, tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dua tersangka tersebut yakni Warno alias Heri (33), warga Kadipiro Banjarsari Solo dan Kemis alias Wali (43), warga Desa Beruk Kecamatan Jatiyoso, Karanganyar.
Kini keduanya diperiksa dan ditahan di Mapolres Wonogiri untuk proses selanjutnya, kata Kepala Polres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Rabu.
Kapolres mengatakan penipuan dan penggelapan uang tersebut terjadi di sebuah hotel di Wonogiri, pada Selasa (26/10) sekitar pukul 08.00 WIB, dengan korban berinisial YH warga Lubuk Baja Kota Batam.
Polisi berhasil menangkap pelaku Warno di rumahnya beralamat di Kecamatan Jatiyoso, Karanganyar, pada Rabu (27/10), sekitar pukul 17.00 WIB dan Kemis ditangkap di rumahnya di daerah Jatiyoso Karanganyar, Kamis (28/10), pukul 00.30 WIB.
Penipuan berawal saat korban bersama temannya berada di sebuah hotel di Wonogiri, pada Senin (25/10), dengan tujuan menggandakan uang Rp100 juta.
Pelapor kemudian diajak temanya penjemput pelaku Wali yang mengaku mampu menggandakan uang.
Pelapor kemudian memberikan uang Rp100 juta kepada Wali yang ditaruh di dalam kantong plastik namun pelapor dilarang membuka dan hanya boleh dibuka oleh teller bank.
Pelapor kemudian langsung menuju Bank BCA dan terkejut isinya hanya kertas warna merah dan uang asli Rp400 ribu.
"Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi untuk penyelidikan," kata Kapolres.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang Rp400 ribu dan potongan kerja HVS warna merah dari korban.
Dari tersangka Warno diamankan sebuah handphone, uang tunai Rp 23 juta, sedangkan dari tersangka Kemis alias Wali sebuah handphone dan uang tuna Rp22,35 juta.
Atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 272 KUHP, tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.