Semarang (ANTARA) - Hak-hak masyarakat adat sering terabaikan di tengah proses pembangunan karena itu diperlukan undang-undang yang benar-benar menjamin terealisasinya hak-hak masyarakat adat di Tanah Air.
"Saat ini kami sedang terus berjuang untuk merealisasikan RUU Masyarakat Adat untuk menjadi undang-undang. Perlu dukungan semua pihak untuk mempercepat realisasi undang-undang tersebut," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat pada sambutannya saat dianugerahi gelar adat dari Kedatuan Luwu oleh Yang Mulia Sri Paduka Datu Luwu ke-40, Andi Maradang Mackulau Opu To Bau, di Istana Kedatuan Luwu, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Minggu (24/10).
Pada kesempatan itu Yang Mulia Sri Paduka Datu Luwu hadir didampingi Permaisuri, Opu Datu Lina Widyastuti beserta anggota Dewan Adat 12 Kedatuan Luwu.
Dalam prosesi tersebut, Lestari diberi gelar adat We Wettueng Lala' Paratiwi, yang artinya Bintang Yang Bersinar Cemerlang Menyinari Bumi.
Berdasarkan keterangan Dewan Adat 12, pemberian gelar tersebut didasari atas pertimbangan karena Lestari banyak memberikan perhatian kepada komunitas adat dan keraton-keraton Nusantara, terkhusus peran Ratu Kalinyamat dalam pembinaan karakter berbangsa dan bernegara.
Sebelumnya, Kedatuan Luwu, salah satu kerajaan yang memiliki keterkaitan dengan kerajaan-kerajaan di Nusantara di masa lalu, telah memberi gelar adat kepada 10 tokoh masyarakat yang dinilai berjasa di sejumlah bidang.
Hadir juga pada acara tersebut antara lain Syaharuddin Alrif (Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan), H.M. Judas Amir (Wali Kota Palopo), Rudianto Lallo (Ketua DPRD Kota Makassar) dan Fatmawati Rusdi (Wakil Wali Kota Makassar).
Pada kesempatan itu Lestari menegaskan bahwa sejumlah undang- undang (UU) sebetulnya telah mengatur dan menjamin hak dari masyarakat adat. Namun, seringkali hak masyarakat adat terabaikan dalam beberapa pelaksanaan pembangunan.
"Negara harus menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat, karena konstitusi UUD 1945 secara jelas memuat bahwa salah satu tujuan bernegara adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia," tegas Rerie, sapaan akrab Lestari, dalam siaran persnya.
Karena itu, jelas Rerie, berbagai entitas adat yang ada hingga saat ini tak boleh kita abaikan.
Menurut Rerie, masyarakat adat dan para leluhur di tanah air kita ini ialah elemen penting yang turut memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap para anggota parlemen bisa mendorong percepatan pembahasan RUU Masyarakat Adat dan segera menjadi undang-undang.
Demikian juga dengan peran pemerintah daerah. Rerie berharap pemerintah daerah meningkatkan konsistensi dalam memperhatikan hak-hak masyarakat adat di wilayahnya.
"Kami masih membutuhkan dukungan dari berbagai pihak agar masyarakat adat di Nusantara ini benar-benar bisa menerima hak-hak mereka sepenuhnya," ujarnya.***
Berita Terkait
Polemik RUU Pilkada mereda, nilai tukar rupiah terus menguat
Senin, 26 Agustus 2024 10:10 Wib
DPR, DJKI, dan Kemenkumham Jateng duduk bersama bahas RUU Paten
Kamis, 22 Agustus 2024 17:22 Wib
Pakar: Semua pihak harus ikuti putusan MK terkait pilkada
Kamis, 22 Agustus 2024 12:13 Wib
DPR tunda Rapat Paripurna RUU Pilkada
Kamis, 22 Agustus 2024 11:00 Wib
Kelompok akademisi dan sipil desak DPR hentikan revisi UU Pilkada
Rabu, 21 Agustus 2024 14:14 Wib
Pasal larangan berbisnis di UU TNI 2004 dihapus atau tidak, ini jawaban Menkopolhukam
Rabu, 17 Juli 2024 12:05 Wib
DPR tunda pembahasan RUU Penyiaran
Selasa, 28 Mei 2024 15:52 Wib
Akademisi: DPR harus dengarkan suara insan pers terkait RUU Penyiaran
Selasa, 14 Mei 2024 17:29 Wib