Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap 65 kasus peredaran rokok ilegal selama Januari hingga September 2021.
"Dari 65 kasus tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 9,6 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret kretek tangan (SKT)," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Senin.
Ia mengungkapkan barang bukti rokok yang disita didominasi jenis SKM dibandingkan rokok jenis SKT. Sedangkan nilai barang bukti yang disita mencapai Rp9,7 miliar, sedangkan potensi kerugian negaranya Rp6,54 miliar.
Baca juga: Bea Cukai Kudus ungkap penjualan rokok ilegal lewat e-commerce
Kasus cukai rokok yang berhasil diungkap tersebut, kata dia, didominasi dari Kabupaten Jepara karena selama ini memang mendominasi pengungkapan kasus.
Kasus terbaru yang berhasil diungkap juga berasal dari Kabupaten Jepara ada dua kasus yang pengungkapannya pada tanggal 7 dan 10 September 2021. Bahkan, salah satu kasus terungkap karena ditawarkan melalui perdagangan elektronik atau e-commerce.
KPPBC Kudus berharap dengan adanya penindakan bisa mencegah rokok ilegal beredar di pasaran, dan potensi kerugian negara yang berupa pungutan cukai dan PPN hasil tembakau dapat diselamatkan.
Sementara itu, KPPBC Kudus dan pemda setempat terus menyosialisasikan tentang pemberantasan rokok ilegal bersama.
Baca juga: Bea Cukai Kudus gagalkan distribusi rokok ilegal dengan mobil mikrobus
Baca juga: Penyelundupan 148,3 gram sabu asal Malaysia berhasil digagalkan