Semarang (ANTARA) - Kepolisian Jawa Tengah (Polda Jateng) menemukan banyak ruas jalan yang ditutup selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) disalahgunakan oleh masyarakat untuk berolahraga, sehingga menimbulkan kerumunan.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol.Iqbal Alqudusy dalam siaran pers, di Semarang, Rabu, meminta masyarakat untuk tidak memanfaatkan ruas jalan yang ditutup sebagai sarana untuk berolahraga.
"Tujuan penutupan ruas jalan ini untuk membatasi mobilitas masyarakat, bukan justru digunakan untuk berolahraga yang justru berpotensi menimbulkan kerumunan," katanya pula.
Salah satu pelanggaran, menurut dia, terjadi di wilayah Kota Solo.
Ia menjelaskan banyak masyarakat yang justru memanfaatkan penutupan Jalan Slamet Riyadi, Kota Solo untuk berolahraga.
Padahal, lanjut dia, pemerintah daerah setempat sudah meniadakan hari tanpa kendaraan bermotor selama pandemi ini.
"Upaya untuk menghalau sudah dilakukan kepolisian, termasuk daerah lainnya," katanya lagi.
Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM hingga 25 Juli 2021.
Hal tersebut dilakukan untuk menekan angka kasus COVID-19 yang masih relatif tinggi.