Semarang (ANTARA) - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi masih mendapati pabrik di ibu kota Provinsi Jawa Tengah ini yang melanggar PPKM Darurat pada sepekan penerapan aturan tersebut sejak 3 Juli 2021.
Hal tersebut disampaikan wali kota yang akrab disapa Hendi itu usai melaksanakan inspeksi ke kawasan industri Genuk, Kota Semarang, Jumat.
Kebijakan PPKM Darurat berlangsung selama 3 hingga 20 Juli 2021.
Ia mengatakan perusahaan yang melanggar aturan tersebut bukan termasuk dalam sektor esensial.
Baca juga: Wali Kota: Perkantoran nonesensial di Semarang masih banyak yang melanggar PPKM Darurat
Ia mengatakan terhadap perusahaan-perusahaan yang nekat melanggar PPKM Darurat itu akan diserahkan ke kepolisian dalam penindakannya.
"Nanti ditutup saja, sebagai tindakan tegas," katanya.
Meski masih menemukan perusahaan yang membandel, Hendi juga mendapati perusahaan yang sudah menjalankan aturan dalam PPKM Darurat.
Terhadap perusahaan yang menerapkan kerja dari rumah selama PPKM Darurat, ia meminta gaji para karyawannya itu tetap dibayarkan sesuai dengan haknya.
Selain mengoptimalkan pelaksanaan vaksinasi, Pemkot Semarang juga berusaha menekan tingkat mobilitas masyarakat sehingga kasus COVID-19 bisa segera turun.
Berita Terkait
Wali kota serahkan SK Ketua Dewas Perumda BPR Bank Magelang
Senin, 16 Desember 2024 17:25 Wib
Wali Kota Semarang minta pengembang tak asal bangun perumahan
Jumat, 13 Desember 2024 7:48 Wib
Masa jabatan Penjabat Wali Kota Salatiga diperpanjang
Jumat, 13 Desember 2024 7:48 Wib
Pemkot Semarang gerak cepat atasi banjir di Perumahan Dahlia
Kamis, 12 Desember 2024 21:12 Wib
Pemkot Semarang salurkan 1.100 paket sembako untuk nelayan
Senin, 9 Desember 2024 20:31 Wib
UIN Walisongo dan Ponpes Wali Songo Ngabar Ponorogo jalin kerja sama
Sabtu, 7 Desember 2024 17:15 Wib
Pj Wali Kota Pekanbaru terjaring OTT
Selasa, 3 Desember 2024 5:48 Wib
Wali Kota Semarang: Pembebasan lahan Sungai Plumbon segera selesai
Minggu, 1 Desember 2024 5:12 Wib