Semarang (ANTARA) - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi masih mendapati pabrik di ibu kota Provinsi Jawa Tengah ini yang melanggar PPKM Darurat pada sepekan penerapan aturan tersebut sejak 3 Juli 2021.
Hal tersebut disampaikan wali kota yang akrab disapa Hendi itu usai melaksanakan inspeksi ke kawasan industri Genuk, Kota Semarang, Jumat.
Kebijakan PPKM Darurat berlangsung selama 3 hingga 20 Juli 2021.
Ia mengatakan perusahaan yang melanggar aturan tersebut bukan termasuk dalam sektor esensial.
Baca juga: Wali Kota: Perkantoran nonesensial di Semarang masih banyak yang melanggar PPKM Darurat
Ia mengatakan terhadap perusahaan-perusahaan yang nekat melanggar PPKM Darurat itu akan diserahkan ke kepolisian dalam penindakannya.
"Nanti ditutup saja, sebagai tindakan tegas," katanya.
Meski masih menemukan perusahaan yang membandel, Hendi juga mendapati perusahaan yang sudah menjalankan aturan dalam PPKM Darurat.
Terhadap perusahaan yang menerapkan kerja dari rumah selama PPKM Darurat, ia meminta gaji para karyawannya itu tetap dibayarkan sesuai dengan haknya.
Selain mengoptimalkan pelaksanaan vaksinasi, Pemkot Semarang juga berusaha menekan tingkat mobilitas masyarakat sehingga kasus COVID-19 bisa segera turun.
Berita Terkait
Wali Kota Semarang: Perempuan adalah garda depan pembangunan
Kamis, 25 April 2024 8:43 Wib
Pemkot Semarang dukung KH Sholeh Darat jadi pahlawan nasional
Rabu, 24 April 2024 20:14 Wib
Tanggulangi bencana, Pj. Wali Kota Tegal: Optimalkan penggunaan teknologi
Rabu, 24 April 2024 16:56 Wib
Kuatkan basis kultural, jajaran UIN Walisongo ziarah ke makam wali
Rabu, 24 April 2024 15:23 Wib
Wali Kota Magelang-ratusan warga senam bersama
Rabu, 24 April 2024 9:02 Wib
Dana hibah 15 juta USD dari UEA cair, Gibran fokus penyelesaian infrastruktur
Rabu, 24 April 2024 7:50 Wib
Gibran selesaikan pekerjaan Wali Kota Surakarta usai putusan MK
Selasa, 23 April 2024 8:53 Wib
Hadiri halalbihalal Perumda Tirta Bahari, Pj. Wali Kota ajak jaga lingkungan
Senin, 22 April 2024 16:32 Wib